Prodi Hukum Keluarga
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Tidak mungkin memisahkan sejarah berdirinya UIN Sumatera Utara Medan dengan lahirnya Fakultas Syari’ah dan Hukum. Justru keberadaan Fakultas Syari’ah dan Hukum menjadi penting untuk mendukung proses lahirnya UIN Sumatera Utara. Secara sederhana ada dua alasan yang mendasari lahirnya Fakultas ini. Pertama, tidak adanya lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengasuh pendidikan tinggi hukum Islam atau syari’ah. Pada hal kebutuhan terhadap sarjana-sarjana Syari’ah dan hukum Islam semakin mendesak. Tidak saja dalam rangka mengisi pos-pos atau jabatan yang bertautan dengan hukum keluarga Islam namun lebih umum lagi dalam rangka memasok sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan kementerian agama. Kedua, banyaknya lulusan madrasah yang membutuhkan saluran pendidikan lanjutan. Setidaknyamore...
Tidak mungkin memisahkan sejarah berdirinya UIN Sumatera Utara Medan dengan lahirnya Fakultas Syari’ah dan Hukum. Justru keberadaan Fakultas Syari’ah dan Hukum menjadi penting untuk mendukung proses lahirnya UIN Sumatera Utara. Secara sederhana ada dua alasan yang mendasari lahirnya Fakultas ini. Pertama, tidak adanya lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengasuh pendidikan tinggi hukum Islam atau syari’ah. Pada hal kebutuhan terhadap sarjana-sarjana Syari’ah dan hukum Islam semakin mendesak. Tidak saja dalam rangka mengisi pos-pos atau jabatan yang bertautan dengan hukum keluarga Islam namun lebih umum lagi dalam rangka memasok sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan kementerian agama. Kedua, banyaknya lulusan madrasah yang membutuhkan saluran pendidikan lanjutan. Setidaknya pendidikan lanjutan ke tingkat sarjana muda. Tidak semua lulusan madrasah dapat melanjutkan studinya ke Timur Tengah.
Khusus alasan yang disebut terakhir, Yayasan Zainul Arifin yang beralamat di Jln. Meranti No 1 merasa perlu untuk mendirikan Fakultas Syari’ah. Secara pragmatis, keberadaan fakultas Syari’ah dipersiapan bagi lulusan-lulusan madrasah. Yayasan ini selanjutnya juga ternyata memiliki keinginan untuk untuk menegrikan Fakultas Syari’aj. Sebagai tindak lanjutnya, Pihak Yayasan mengirimkan surat kepada menteri Agama No 199/YY/68 tanggal 20 Juni 1968. Menanggapi permohonan tersebut, Menteri Agama menugaskan Rektor IAIN. Ar-Raniry Banda Aceh yang bernama Drs. H. Ismuha untuk meninjau kembali kelayakanm penegriannya. Berdasarkan laporan Drs. Ismuha, Menteri Agama menyetujui pendirian Fakultas Syari’ah. Menteri Agamapun megambil kebijakan untuk menyatukan panitia penegrian Fakultas Tarbiayuah dan Fakultas Syari’ah.
Kegiatan perkuliahan perdana Fakultas Syari’ah Yayasan K.H. Zainul Arifin dimulai pada tanggal 1 Maret 1967 bertempat di gedung yayasan jln. Meranti. Mahasiswanya saat itu berjumlah berjumlah 26 orang. Selanjutnya pada tahun 1968 jumlah mahasiswa bertambah 67 orang. Pada saat statusnya ditingkatkan menjadi Fakultas Syari’ah IAIN. Ar-Raniry cabang Medan, jumlah mahasiswanya berjumlah 93 orang. Dekan yang pertama saat itu adalah H.T. Yafizham, SH dan Syekh Afifuddin sebagai wakil dekannya. Adapun staf pengajar Fakultas Syari’ah saat itu kebanyakan dosen-dosen Fakultas Hukum USU di tambah dengan para ulama yang berkiprah di kota Medan.
Tanggal 12 Oktober 1968 M bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1389, H adalah hari penting berdirinya Fakultas Syari’ah Ar-Raniry cabang Medan dan Fakultas Tarbiyah IAIN.Ar-Raniry cabang Medan oleh Menteri Agama K.H. Moh. Dahlan. Fakultas Hukum USU pada saat itu menjadi tempat yang bersejarah bagi peresmian yang menjadi cikal bakal berdirinya IAIN.Sumatera Utara. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran kedua fakultas saat itu masih berlangsung sangat sederhana walaupun statusnya telah ditingkatkan menjadi negeri. Tidak serta merta terjadi perubahan secara drastis. Tidak ada gedung permanent yang mandiri lengkap dengan fasilitasnya. Kedua fakultas itu masih menumpang di gedung asalnya. Fakultas Tarbiyah menyelenggarakan pendidikannya digedung Yayasan pendidikan Harahap jln. Imam Bonjol no 3 Medan dan selanjutnya dipindahkan ke gedung SMA Negeri IX Jl. Tilak. Perkuliahannya dilaksanakan pada sore hari.
Sedangkan Fakultas Syari’ah menyelenggarakan perkuliahan digedung asalnya yaitu di Yayasan K.H. Zainul Arifin dan selanjutnya dipindahkan ke sebuah gedung bekas sekolah Cina yang terletak di jalan Meranti No 1 Medan. Perkuliahan juga berlangsung pada sore hari.
Kendati pada saat itu di Sumatera Utara telah berdiri fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN. Ar-Raniry cabang Medan dan beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 1968 telah berdiri pula dua Fakultas; Fakultas Tarbiyah IAIN. Imam Bonjol cabang Padang Sidempuan dan Fakultas Ushuluddin IAIN. Imam Bonjol cabang Padang Sidempuan – keduanya sebelum dinegerikan adalah fakultas dilingkungan yayasan Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) – tidak membuat masyarakat Sumatera Utara berpuas diri. Beberapa tokoh pada saat itu berjuang keras agar Sumatera Utara memiliki perguruan tinggi Islam negeri yang mandiri bukan cabang dari perguruan tinggi yang telah ada baik di Banda Aceh ataupun Padang.
Tentu ada banyak alasan yang dapat dikemukana mengapa tokoh-tokoh masyarakat Muslim merasa penting dengan kehadiran PTAIN tersebut. Dari segi sejarah keberadaan Islam di Sumatera tidak saja penting tetapi juga telah memberi warna tentang Islam nusantara. Tidak saja Madrasah tetapi ada banyak pesantren yang berdiri dengan sekala yang cukup besar. Pesantren Mushtafawiyah yang terletak di wilayah Tapanuli Selatan (sekarang Kabupaten Madina) adalah pesantren yang cukup terkenal dan telah melahirkan banyak ulama. Bahkan pesantren tersebut memiliki jaringan ulamanya sendiri sampai ke Timur Tengah. Demikian juga yang ada di berbagai tempat lainnya, sebut saja di Tanjung Pura, Binjai bahkan Medan sendiri yang pada saat itu juga sudah memiliki madrasah yang cukup ternama. Sekolah Maktab Tapanuli yang menjadi cikap bakal berdirinya Al-Jam’iyyatul Washliyyah juga sesuatu yang tidak dapat diabaikan dari sisi sejarah intelektualisme Islam Sumatera Utara.
Alasan lainnya adalah, masyarakat muslim Sumatera Utara mayoritasnya adalah beragama Islam kendatipun di bagian tertentu di wilayah Sumatera Utara juga dijadikan pusat penyebaran agama Kristen. Barus adalah wilayah yang disebut-sebut sebagai tempat awal penyebaran Islam. Adalah sangat pantas dan wajar jika di Sumatera Utara berdiri satu PTAIN.
Di samping itu, argumentasi yang kuat adalah ternyata keberadaan fakultas cabang itu sangat tidak efektif baik dari sisi pendidikan dan pengajarannya lebih-lebih dari sisi administratifnya. Kendatipun Fakultas Syari’ah tersebut berstatus negeri adalah tidak mungkin jika dosen-dosen dari Fakultas Syari’ah induknya, IAIN. Ar-Raniry yang mengajar ke Medan. Memanfa’atkan tenaga-tenaga pengajar dari Fakultas Hukum USU hanyalah untuk mata kuliah-mata kuliah hukum umum, seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan lain-lain. Untuk matakuliah syari’ah, apakah Ushul Fiqh, Qawa’id Al-Fikhiyyah, Muqaranah Al-Mazahib, Tarikh Tasyri’, Ulum Al-Qur’an, Ulum Al-Hadis, Tafsir, Fikih, untuk menyebut beberapa contoh tentulah dosennya tidak bisa dari Fakultas Hukum. Meminta bantuan para ulama yang ada di Medan juga tidak memadai. Tidak semua ulama-ulama di Medan yang pernah menempuh pendidikan tinggi di Al-Azhar Mesir atau di Makkah dan Madinah.
Pimpinan Fakultas juga tidak bisa efektif dalam menjalankan tugasnya. Di samping Dekan juga dosen di Fak. Hukum USU, beliau juga memiliki jabatan-jabatan lain yang tidak kalah pentingnya. Bersamaan dengan itu, fasilitas di fak. Syari’ah juga tidak memadai sehingga Dekan saat itu tidak bisa mobile, cepat dan responsif terhadap perkembangan fakultas. Berbeda dengan saat ini dimana alat komunikasi dengan tekhnologi tinggi yang memungkinkan seseorang mengelola lembaga bahkan perusahaan dimanapun ia berada.
Hal yang patut disyukuri adalah, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Pemerintah Daerah kota Medan, para ulama dan tokoh masyarakat dan didukung oleh Rektor IAIN Imam Bonjol dan Rektor IAIN. Ar-Raniry dibentuklah panitia persiapan berdirinya IAIN di Sumatera Utara. Panitia terus bekerja untuk melakukan persiapan-persiapan, mulai dari penyerahan gedung-gedung perkuliahan sampai pada hal-hal yang teknis, seperti lambang IAIN dan namanya. Untuk yang terakhir ini menarik dicermati, seyogyanya IAIN akan diresmikan pada tanggal 10 November 1973. Tidak ada alasan mengapa tanggal itu yang dipilih. Namun karena panitia dan tokoh-tokoh masyarakat saat itu kesulitan untuk memutuskan sebuah nama buat IAIN, akhirnya tanggal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tanggal berdirinya IAIN. Ada empat nama yang muncul pada saat itu yaitu, Syekh Mustafa Husein, Syekh Hasan Maksum, Hamzah Fansuri dan Sumatera Utara.
Dua nama yang disebut di awal adalah ulama besar yang dimiliki Sumatera Utara, satu dari daerah Tapanuli dan yang satunya dari Tanah Deli. Sama-sama pernah belajar di Makkah dan memiliki penguasaan ilmu yang mendalam dalam bidang agama. Adapun Hamzah Fansuri merupakan ulama dan penyair besar dari Fansur atau Barus. Dan Sumatera Utara adalah nama propinsi ini. Akhirnya panitia tidak memperoleh kesepakatan bersama dan dipilihlah nama yang benar-benar netral, Sumatera Utara. Akhirnya IAIN yang ke 14 di Indonesia ini bernama IAIN. Sumatera Utara di singkat menjadi IAIN.SU.
Akhirnya pada tanggal 19 Nopember 1973, tepat pukul 10.00 Wib hari Senin bertepatan dengan 14 Syawal 1393 H, IAIN. Sumatera Utara diresmikan dengan pembacaan piagam oleh Menteri Agama Prof. Dr. H. A. Mukti Ali. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973.
Dengan peresmian itu, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry cabang Medan berubah mejadi Fakultas Syari’ah IAIN.Sumatera Utara. Jurusannya pada saat itu hanya AL-Qadha’ yaitu Peradilan Islam.
Napak tilas Fakultas Syari’ah sejak berdirinya dari usaha yang tulus dari para pendirinya telah memberi semangat moral yang agung bagi generasi selanjutnya untuk membangun dan mengembangkan fakultas di tengah-tengah umat di Sumatera Utara. Para pendiri dan pimpinan fakultas generasi berikutnya telah mewarnai dinamika perkembangan dan pengembangan fakultas Syari’ah sehingga fakultas semakin kokoh dengan visi dan cirinya dalam membangun umat di Sumatera Utara ini. Oleh karena itu, melihat fakultas hari ini dan menatapnya di masa depan tak bisa dilepaskan dari dinamika kepemimpinan fakultas itu sendiri, baik secara personal, maupun secara kolektif.
Kepemimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum sejak berdirinya hingga sekarang ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahun 1968 – 1969
Dekan : H. T. Yafizham, SH.
Pembantu Dekan I : A. Munir, MA
Pembantu Dekan II / III : O. K. Chairuddin SH.
Tahun 1969 – 1970
Dekan : H. T. Yafizham, SH.
Pembantu Dekan I / II / III : O. K. Chairuddin SH.
Tahun 1970 - 1971
Dekan : H. T. Yafizham, SH.
Pembantu Dekan I : H. Mahmud Aziz Siregar, MA
Pembantu Dekan II : O. K. Chairuddin SH.
Pembantu Dekan III : Drs. Fkhrur Razy Dalimunthe
Tahun 1971 – 1972
Dekan : Drs. Harun Harahap
Pembantu Dekan I : H. T. Amir Husen Sardany
Pembantu Dekan II : Drs. Hasan Basri Hasibuan
Pembantu Dekan III : Drs. Fakhrur Razy Dalimunthe
Tahun 1972 - 1973
Dekan : H. Abdullah Syah, MA
Pembantu Dekan I : Drs. Harun Harahap
Pembantu Dekan II : H. T. Amir Husen Sardany
Tahun 1973 – 1975
Dekan : H. Abdullah Syah, MA
Pembantu Dekan I : Drs. Harun Harahap
Pembantu Dekan II : H. T. Amir Husen Sardany
Tahun 1975 – 1977
Dekan : H. Abdullah Syah, MA
Pembantu Dekan I : H. Mahmud Aziz Siregar, MA
Pembantu Dekan II : Drs. Fakhrur Razy Dalimunthe
Tahun 1977 -1979
Dekan : H. Abdullah Syah, MA
Pembantu Dekan I : H. Ahmaddin, LML.
Pada tahun 1978 H. Ahmaddin, LML, meninggal dunia dan digantikan oleh H. Hamdan Abbas sebagai pelaksana.
Pembantu Dekan II : Drs. Fakhrur Razy Dalimunthe
Tahun 1979 – 1982
Dekan : Drs. M. Shaleh Harahap
Pembantu Dekan I : H. Hamdan Abbas
Pembantu Dekan II : Drs. M. Yasir Nasution
Ketua Jurusan Qadla : H. Abdullah Syah. MA
Tahun 1982 – 1985
Dekan : Drs. M. Shaleh Harahap
Pembantu Dekan I : Drs. M. Yasir Nasution
Pada bulan oktober 1983 Drs. M. Yasir Nasution tugas belajar pada program pasca sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wakil Dekan I digantikan oleh Drs. Darwis Rangkuti.
Pembantu Dekan II : Ny. Hj. Fathul Jannah, SH
Karena pada bulan Oktober 1983 Ny. H. Fathul Jannah, SH pindah tugas ke Fakultas Tarbiah Cabang Padang Sidempuan sesuai dengan SK Rektor IAIN SU No. 070/SU/SK/B.V/1983 Tanggal 20 Oktober 1983, maka Jabatan Wakil Dekan II diduduki oleh Drs. Amin Husein Nasution.
Ketua Jurusan Qadla : H. Abdullah Syah, MA
Sekertaris Fakultas : Drs. Amin HuseinNasution
Karena bulan Oktober 1983 Drs. Amin Husein Nasution menggantikan Wakil Dekan II, maka Sekertaris Fakultas dijabat oleh Dr. Tgk. Mohd. Ali Muda.
Tahun 1985 – 1988
Dekan : Dr. H. Abdullah Syah, MA
Pembantu Dekan I : Drs. Darwis Rangkuti
Pembantu Dekan II : Drs. Amin Husein Nasution
Ketua Jur. Peradilan Agama : Drs. H. M. Shaleh Harahap
Ketua Jur. Perbandingan : Drs. Tgk. Mohd. Ali Muda
Mazhab dan Hukum
Tahun 1988 – 1991
Dekan : Dr. M. Yasir Nasution
Pembantu Dekan I : Drs. Tgk. Mohd. Ali Muda
Pembantu Dekan II : Ny. Hj. Fathul Jannah, SH
Pembantu Dekan III : Drs. Darwis Rangkuti
Ketua Jur. Peradilan Agama : Drs. H. M. Shaleh Harahap
Ketua Jur. Perbandingan : Dr. H. Abdullah Syah, MA
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Perdata dan : Drs. Amin Husein Nasution
Pidana Islam
Karena Hj. Fathul Jannah SH tugas belajar pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM di USU Medan, maka berdasarkan SK Rektor IAIN SU No. 112/SU/B.V/1988, Drs Darwis Rangkuti menjabat Pembantu Dekan II dan Drs. Eldin Zainal H. Zainal menjabat Pembantu Dekan III.
Tahun 1991 – 1996
Dekan : Prof. Dr. M. Yasir Nasution
Pembantu Dekan I : Drs. Tgk. Mohd. Ali Muda
Pembantu Dekan II : Drs. Amin Husein Nasution
Pembantu Dekan III : Drs. Nasrun Jamy’ Daulay
Ketua Jur. Peradilan Agama : Drs. Darwis Rangkuti
Ketua Jur. Perbandingan : Drs. Palid Muda Harahap
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah dan : Drs. Amin Husein Nasution
Jinayah
Kabag. Tata Usaha : Drs. Kadir Hasry
Tahun 1996 – 2000
Dekan : Drs. Amin Husein Nasution
Pembantu Dekan I : Dr. H. Amiur Nuruddin, MA
Pembantu Dekan II : Drs. Kadir Hasry
Pembantu Dekan III : Drs. Nasrun Jamy’ Daulay
Ketua Jur. Peradilan Agama : Drs. Darul Aman, M. Ag
Ketua Jur. Perbandingan : Dr. H. Hasan Mansur Nasution,
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Drs. Darwis Rangkuti
Ketua Jur. Jinayah Siyasah : Drs. Eldin H. Zainal, M. Ag
Ketua Prog D- II Managemen : Drs. Syu’aibun, M.Hum
Perbankan Islam
Kabag TU : Drs. H. M. Husni Z
Tahun 2000 – 2004
Dekan : Dr. H. Amiur Nuruddin, MA
Pembantu Dekan I : Dr. H. Lahmuddin Nasution M.Ag
Pembantu Dekan II : Dr. Hj. Fathul Jannah, SH, MS
Pembantu Dekan III : Drs. Abdul Rahim, M. Hum
Pada bulan Agustus 2002 Drs Abdul Rahim M. Hum bertugas sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Deli Serdang. Maka Pembantu Dekan III digantikan oleh Drs. Mahyuddin Nasution, M. Ag
Ketua Jur. Peradilan Agama : Drs. Darul Aman, M. Ag
Ketua Jur. Perbandingan : Drs. Eldin H. Zainal, M. Ag
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Drs. Ahmad Sanusi, Lc
Ketua Jur. Jinayah Siyasah : Dr. Pagar Hasibuan, M. Ag
Ketua Jurusan Ekonomi Islam : Dr. Faisar Ananda, MA
Ketua Prog D- III Managemen : Drs. Agustianto, M. Ag
Perbankan Islam & Keu.Syariah
Kabag TU : Drs. H. Harmensyah Daulay
Tahun 2004 – 2008
Dekan : Dr. H. Amiur Nuruddin, MA
Pembantu Dekan I : Dr. Ahmad Qarib, MA
Pembantu Dekan II : Drs. H. Nasrun Jamy Daulay, MA
Pembantu Dekan III : Drs. H. Ansari,MA
Ketua Jur. Ahwalus Syakhsiyah : Drs. Saidurrahman, M. Ag
Ketua Jur. Perbandingan : Drs. Eldin H. Zainal, M. Ag
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Dra. Achiriah, M. Hum
Ketua Jur. Jinayah Siyasah : Drs. Muhammad Iqbal, M.Ag
Ketua Jurusan Ekonomi Islam : Dra. Sri Sudiarti, MA
Ketua Prog D- III Managemen : Drs. Azwani, M.Ag
Perbankan Islam & Keu.Syariah
Kabag TU : Drs. H. Hanafiah Sufi
Tahun 2008 – 2012
Dekan : Prof. Dr. Nur A Fadhil Lubis, MA
Pembantu Dekan I : Dr. Saidurrahman, M.Ag.
Pembantu Dekan II : Dra. Laila Rohani, M. Hum.
Pembantu Dekan III : Dr. M. Iqbal, MA.
Ketua Jur. Ahwalus Syakhsiyah : Drs. Azwani Lubis, M.Ag.
Ketua Jur. Perbandingan : Dr. Amar Adly, MA
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Dra. Amal Hayati, M.Hum
Ketua Jur. Jinayah Siyasah : Dra. Akhiriyah, M.Ag
Ketua Jurusan Ekonomi Islam : Dr. Azhari Akmal Tarigan, MA
Ketua Prog D- III Managemen : M. Ramadhan, MA
Perbankan Islam & Keu.Syariah
Kabag TU : Dra. Zahara Balatif.
Pada tahun 2009, di IAIN.SU terjadi suksesi kepemimpinan di mana Prof. Dr. Nur A Fadhil Lubis, MA terpilih sebagai Rektor IAIN.SU priode 2009-2013. Sebagai implikasinya kepemimpinan Fakultas Syari’ah juga mengalami perubahan. Berdasarkan Rapat senat yang digelar untuk memilih Dekan definitif, maka terpilihlah Dr. H. M. Jamil, MA sebagai Dekan melanjutkan priodesasi yang masih berjalan. Adapun komposisi pimpinan Fakultas Syari’ah saat itu adalah :
Tahun 2009 – 2012
Dekan : Dr. M. Jamil, MA
Pembantu Dekan I : Dr. Saidurrahman, M.Ag.
Pembantu Dekan II : Dra. Laila Rohani, M. Hum.
Pembantu Dekan III : Dr. M. Iqbal, MA.
Ketua Jur. Ahwalus Syakhsiyah : Drs. Azwani Lubis, M.Ag.
Ketua Jur. Perbandingan : Dr. Amar Adly, MA
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Dra. Amal Hayati, M.Hum
Ketua Jur. Jinayah Siyasah : Dra. Akhiriyah, M.Ag
Ketua Jurusan Ekonomi Islam : Dr. Azhari Akmal Tarigan, MA
Ketua Prog D- III Managemen : M. Ramadhan, MA
Perbankan Islam & Keu.Syariah
Kabag TU : Dra. Zahara Balatif.
Tahun 2013 – 2016
Dekan : Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag
Pembantu Dekan I : Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag
Tahun 2014-2016 : Dr. Andri Soemitra, MA
Pembantu Dekan II : Dr. Amar Adly, MA.
Pembantu Dekan III : Dr. M. Yafiz, MA.
Tahun 2014-2016 : Dr. Zulham M.Hum
Ketua Jur. Ahwalus Syakhsiyah : Dra. Amal Hayati, M.Hum.
Ketua Jur. Perbandingan : Dr. Ardiansyah, MA
Mazhab dan Hukum
Ketua Jur. Mu’amalah : Dra. Fatimah Zahara, MA
Ketua Jur. Siyasah : Dra. Fatimah, MA
Kabag TU : Drs. Syihabuddin yang kemudian digantikan oleh Harmansyah, SE., M.A pada tanggal 26 Agustus 2016.
Tahun 2016-2020
Dekan : Dr. Zulham, S.HI, M.Hum
Wakil Dekan I : Dr. Syafruddin Syam, M.A
Wakil Dekan II : Fauziah Lubis, M.Hum.
Wakil Dekan III : Dr. M. Syukri Albani Nst, MA
Ketua Jur. Ahwalus Syakhsiyah : Dra. Amal Hayati, M.Hum.
Ketua Jur. Perbandingan Mazhab : Aripin Marpaung, MA
Ketua Jur. Mu’amalah : Dra. Fatimah Zahara, MA
Ketua Jur. Siyasah : Dra. Fatimah, MA
Kabag TU : Harmansyah, SE.
Tambahan Terakhir (Latest Additions)
- UNSPECIFIED (2018) UNSPECIFIED Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
- Sahrul, Sahrul (2013) EKSISTENSI KESAKSIAN SEORANG SAKSI MENURUT IBNU QOYYIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
- LILY SURYANI, HASIBUAN (2019) PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT MANDAILING NATAL DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM( STUDI KASUS DESA PASTAP JULU KECAMATAN TAMBANGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
- AHMAD EFENDI HARAHAP, AHMAD EFENDI (2013) PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ISBAT WAKAF TERHADAP TANAH WAKAFYANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.41 TAHUN 2004 (StudiKasusPadaKecamatanPanai Tengah KabupatenLabuhanBatu). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
- RIZKI, ADITIA (2013) PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI KELURAHAN MARENDAL I PASAR 3 KECAMATAN PATUMBAK ( Analisis Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 26 Tentang Pendistribusian Zakat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- RITONGA, ARDI SIDDIK (2013) PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG- UNDANG No. 1 TAHUN 1974 dan PASAL 45- 52 KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Perjanjian Perkawinan Desa Nahula Jae Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten Paluta). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- Munandar, Aris (2012) PELAKSANAAN MANDI MAYIT YANG KELUAR NAJISNYA DI KELURAHAN GEDUNG JOHOR KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN (ANALISIS PENDAPAT IMAM IBN QUDAMAH). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- MARPAUNG, ASWAR EFENDI (2013) PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KECAMATAN BILAH HULU TENTANG HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT YANG BERSAMAAN DENGAN HARI ‘ID (Studi Kasus Di Desa N4 Pancasila Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- SARI, DESY ARMAYA (2013) PANDANGAN MASYARAKAT KELURAHAN BESAR KECAMATAN MEDAN LABUHAN TERHADAP KEWENANGAN AYAH BIOLOGIS MENJADI WALI NIKAH TERHADAP ANAK LUAR NIKAH DITINJAU DARI KHI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
- SARI, DEWI KARTIKA (2013) PRAKTEK PERWALIAN TERHADAP ANAK ASUH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (Studi di Panti Asuhan Al-Washliyah). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Most Viewed Items (Item yang banyak dilihat)
No views