PELAKSANAAN MANDI MAYIT YANG KELUAR NAJISNYA DI KELURAHAN GEDUNG JOHOR KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN (ANALISIS PENDAPAT IMAM IBN QUDAMAH)

Munandar, Aris (2012) PELAKSANAAN MANDI MAYIT YANG KELUAR NAJISNYA DI KELURAHAN GEDUNG JOHOR KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN (ANALISIS PENDAPAT IMAM IBN QUDAMAH). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Cover Proposal.doc - Published Version

Download (328kB)

Abstract

Mayit adalah orang yang sudah meninggal dunia atau orang yang tidak bernyawa lagi.kewajiban terhadap mayit adalah: memandikannya,mengkapaninya, menshalatkannya, mengkuburkanya,membayar hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiatnya. Hikmah kewajiban terhadap mayit tersebut adalah: agar mayit tersebut bersih saat berjumpa dengan Tuhanya, agar Malaikat yang menjaganya jangan merasa keberatan dari bau kotoranya,menunjukan bahwa umat islam tidak suka melihat saudaranya mendapat siksa, sebagai penghormatan kepadanya untuk mendoakanya. Memandikan mayit adalah mengalirkan air keseluruh tubuh mayit sesudah menghilangkan najisnya dengan air yang bersih.syarat wajib mandi mayit adalah : beragama islam,pernah Hidup, dapat menemukan badanya,tidak yang mati syahid.hukum memandikan mayit adalah fardhu kifayah bagi orang yang mengetahuinya. Para ulama berbeda pendapt dalam menetapkan hukum tentang Mayit yang keluar najisnya setelah selesai dimandikan, menurut Mazhab Malik dan Syafi’I Wajib menghilangkanya najisnya dan tidak Wajib mengulangi mandinya.sedangkan menurut Mazhab Hanafiy, apabila najis itu keluar sebelum dikafani wajib membersihkanya dan apabila najis itu keluar sesudah dikafani tidak wajib membersihkanya. Sedangkan menurut Imam ibn Qudamah apabila najis tersebut keluar sesudah dimandikan wajib membersihkanya dan wajib mengulangi mandinya, begitulah seterusnya sampai tujuh kali berturut-turut, karena menurutnya najis tersebut dapatmembatalakan mandi mayit tersebut. Dalam pelaksanaan Mandi mayit yang keluar najisnya di kelurahan Gedung johor Kota Medan lebih mengedepankan dan memakai pendapat Mazhab Syafi’I yaitu apabila mayit mengeluarkan najis setelah di mandikan maka cukuplah membersihkan naijsnya saja tanpa mengulangi mandinya. Pendapat Imam Ibn Qudamah didasarkan kepada Hadits Rasul yang menjelaskan bahwa mayit dimandikan tiga kali, maka apabila masih keluar maka lima kali, dan jika memang masih keluar maka sampai tujuh kali jika kamu berpendapat demikian.selanjutnya Imam Ibn Qudamah mendasarkan pendapatnya kepada Dalil Akal,yaitu agar keadaan akhir si mayit dalam keadaan bersih secara sempurna, serta mengqiyaskan orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, lalu diwajibkan mandi pada hak orang yang masih hidup, lalu diwajibkan mandi pada orang yang sudah meninggal dunia. Menurut Imam Ibn Qudamah Wajib mengulangi mandi mayit apabila keluar najisnya baik dari jalan muka ataupun jalan belakang.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 12 Jun 2020 06:23
Last Modified: 12 Jun 2020 06:23
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8867

Actions (login required)

View Item View Item