PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG- UNDANG No. 1 TAHUN 1974 dan PASAL 45- 52 KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Perjanjian Perkawinan Desa Nahula Jae Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten Paluta)

RITONGA, ARDI SIDDIK (2013) PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG- UNDANG No. 1 TAHUN 1974 dan PASAL 45- 52 KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Perjanjian Perkawinan Desa Nahula Jae Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten Paluta). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Cover.docx - Published Version

Download (255kB)

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian dengan berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat atau perjanjian yang dimaksud ini dilakukan di luar prosesi akad perkawinan. Mengenai perjanjian perkawinan di Indonesia telah di atur dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dimana bagi pihak yang melakukan perjanjian harus sesuai dengan nilai kesusilaan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan perjanjian yang dibuat hendaknya didaftarkan oleh pegawai pencatat nikah. Namun dalam pengamalannya di masyarakat Desa Nahula Jae Kec. Dolok Sigompulon Kab. Paluta berbeda dengan aturan yang ada di Undang- Undang N0 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Adanya perbedaan dari aturan dan pengamalan yang terjadi di masyarakat tersebut menjadi dorongan bagi penulis untuk meneliti lebih jauh. Dan penelitian ini difokuskan terhadap “PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG- UNDANG No. 1 TAHUN 1974 dan PASAL 45- 52 KHI (Studi Terhadap Perjanjian Perkawinan Desa Nahula Jae Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten Paluta)”. Untuk itu ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini yaitu: untuk dapat menggambarkan dan menjelaskan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI dan untuk mengetahui bagaimana praktek perjanjian perkawinan pada masyarakat Desa Nahula Jae Kec. Dolok Sigompulan Kab. Paluta serta untuk mengetahui bagaimana praktek perjanjian perkawinan pada masyarakat Desa Nahula Jae Kec. Dolok Sigompulan Kab. Paluta di tinjau dari Pasal 29 Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 45- 52 KHI. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat bertentangan dengan hukum Islam sebagaimana yang terdapat pada isi surat galang dan tidak sesuai dengan Undang- Undang No. 1 tahun 1974 dan KHI serta surat galang batang yang dilakukan masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak di daftarkan oleh pegawai pencatat nikah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 12 Jun 2020 06:16
Last Modified: 12 Jun 2020 06:16
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8866

Actions (login required)

View Item View Item