PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH (Studi Di Kelurahan Harjosari II Marendal Kecamatan Medan Amplas)

IBRAHIM, IBRAHIM (2013) PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH (Studi Di Kelurahan Harjosari II Marendal Kecamatan Medan Amplas). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
SKRIPSI BAIM.docx - Published Version

Download (188kB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Sebagai suatu ibadah dan juga merupakan salah satu Rukun Islam yang ke 3, kedudukan zakat di tengah-tengah masyarakat sangat tidak bisa dinafikan dan dianggap penting kehadirannya. Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan masyarakat) perlu di ingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi, pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk berbagaikepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Peranan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat terkhusus di Indonesia sangat besar sekali pengaruhnya, misalnya membangun masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan lain sebagainya. Semua itu bisa melalui penyaluran harta zakat. Oleh sebab itu, kedudukan zakat bisa dikatagorikan sebagai salah satu sumber potensi umat. Sasaran pembagian zakat secara konvensioal tegasnya yang telah disepakati ulama, baik klasik maupun modern, terdiri dari delapan golongan. Yang kalau kita ingin lihat kemudian berapa banyak unit pengumpulan zakat fitrah di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas di sisi lain berapa unit pengumpulan zakat fitrah yang resmi oleh Kantor Urusan Agama. Hal ini mengacu pada Ayat Al-Qur’an Surat At-Taubah : 60                          Artinya : “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah : 60). Dari keterangan ayat di atas ada delapan katagori yang berhak menerima zakat fitrah, mereka itu adalah : fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dewasa ini pembagian dalam penyaluran zakat menjadi problem tersendiri tentang efektifitas dan manfaat dalam penyaluran zakat tersebut. Secara tegas proses penyaluran zakat hanya sebatas difungsikan sebagai ajaran pembersih harta dan jiwa bagi kalangan orang muslim yang mempunyai taraf ekonomi mampu, sehingga penyalurannya sebatas pemenuhan kebutuhan konsumtif untuk kaum muslim yang kurang mampu.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 12 Jun 2020 07:43
Last Modified: 12 Jun 2020 07:43
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8878

Actions (login required)

View Item View Item