PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG

HASIBUAN, AHMAD YASIR (2020) PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN SKRIPSI YASIR (1).pdf - Published Version

Download (922kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul: “PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG” Di masjid al-Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung ini ada tradisi membangunkan waktu sahur melalui mikropon masjid sedangkan di sekitaran mesjid tersebut kebanyakan masyarakat non muslim, dan tradisi ini di mulai jam 02.30 sampai mau masuk waktu imsak, begitu juga masyarakat tidak keberatan dengan tradisi ini jika membangunkan waktu sahur itu tidak terlalu keras, sopan sehingga tidak terlalu terganggu disaat mereka beristirahat, tapi pernah juga membangunkan sahur itu terlalu kuat karena membangunkan sahur itu selalu bergantian tiap malamnya. Pandangan ulama kota medan bahwa hukum membangunkan sahur melalui mikropon itu adalah mubah (boleh) jika masyarakat yang di sekitarnya itu tidak merasa terganggu. Kalau masyarakat yang berada di sekitaran masjid itu merasa kurang nyaman di waktu istirahat mereka lebih baik tradisi ini hindari saja dari pada memudhratkan orang lain, jika tidak bisa di hindari karena sudah bertahun-tahun tradisi ini berlangsung, maka sebaiknya tradisi ini dikurangi saja tata cara membangunkan sahur itu, misalnya jam 04.00 bangukan sekali saja dan jam 04.30 sekali, sesudah itu jangan ada lagi menggunakan mikropon sampai masuk waktu imsak dan subuh. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan: 1. Bagaimana pelaksanaan membangunkan sahur yang dilakukan masyarakat di masjid al-Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung? 2. Bagaimana pandangan Ulama kota Medan tentang hukum membangunkan waktu sahur melalui mikropon (MIC) masjid?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum berupa data skunder dan data primer. Teknik yang diproleh data-data yaitu dengan teknik Field Research (Penelitian lapangan). Sebagai sumber data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang terkait melalui observasi dilapangan. Sebagai data skunder yaitu, berupa dokumen seperti buku, denah lokasi penelitian dan sumber data lain yang di perlukan

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 24 Jun 2020 07:09
Last Modified: 24 Jun 2020 07:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8943

Actions (login required)

View Item View Item