Peralihan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayiz Akibat Gugurnya Seorang Ibu Sebagai Pemegang Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 0139/Pdt.G/2015/ PTA.Mdn)

Alawiyah, Hapizah (2020) Peralihan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayiz Akibat Gugurnya Seorang Ibu Sebagai Pemegang Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 0139/Pdt.G/2015/ PTA.Mdn). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
hapizah alawiyah skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan hadhanah (pemelihara anak), terutama masalah hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz setelah perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 bahwa setelah terjadinya perceraian, seorang anak yang belum mumayyiz atau belum berusian 12 tahun pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya, dan ada kalanya seorang ibu gugur sebagai pemegang hak asuh anak atau dicabut kekuasaanya dalam melakukan penguasaan atau pemeliharaan anak, dan selanjutnya digantikan pleh orang orang yang berhak atas pengasuhan anak tersebut. Dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, setelah perceraian mengenai hak asuh anak yang belum mumayyiz, setelah ibu pemeliharaan anak selanjutnya diserahkan kepada ibunya ibu, dan setelah itu baru kepada ayah. Namun siapakah yang lebih berhak menggantikan ibu dalam pemeliharaan anak tersebut juga dapat menimbulkan perselisihan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak asuh anak yang belum mumayyiz apabila seorang ibu gugur sebagai pemegang hak asuh anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Disebut sebagai penelitian normatif, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukkan pada peraturan dan bahan-bahan hukum yang tertulis. Yang mana bahan hukum primer yang terdiri dari: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpress nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 0139/Pdt.G//2015/PTA.Mdn, dan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang berkenaan dengan masalah pemeliharaan anak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam putusan No. 0139/Pdt.G/2015/PTA.Mdn mengenai perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz menetapkan ayah dari kedua anak yang belum mumayyiz sebagai pemegang hak asuh anak tersebut yang mana pada awalnya majelis hakim Pengadilan Agama Medan dalam putusan No. 1072/Pdt.G/PA.Mdn menetapkan anak pertama dari penggugat dan tergugat diserahkan kepada ibunya ibu atau nenek dari pihak ibu, dan anak kedua diserahkan kepada ayah. Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan memberi putusan bahwa kedua anak yang belum mumayyiz tersebut diasuh oleh ayahnya dikarenakan hakim lebih mengutamakan kepentingan si anak atau melihat dari segi maslahatnya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 16 Nov 2020 08:15
Last Modified: 16 Nov 2020 08:15
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9911

Actions (login required)

View Item View Item