Nasution, Ahmad Muhajir (2018) Implementasi fungsi mediasi terhadap sengketa harta warisan di Pengadilan Agama Kota Medan (Studi terhadap PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
TESIS UTUH.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Begitulah bunyi pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan cara paling efektif dalam mengatasi penumpukan berkas perkara di pengadilan. Penguatan terhadap eksistensi mediasi pun terus dilakukan dalam bentuk revisi regulasi, yaitu dari PERMA No. 1 Tahun 2008 direvisi menjadi PERMA No. 1 Tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya sengketa waris di Pengadilan Agama Kota Medan, untuk mengetahui bagaimana implementasi mediasi dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Kota Medan, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi peluang, kendala-kendala yang dihadapi dalam mediasi serta memberikan solusi terhadap penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Kota Medan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (field research). Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kota Medan yang beralamat di Jalan S.M. Raja Km. 8,8 No. 198 Medan. Teknik pengumpulan data didapat melalui cara observasi langsung ke Pengadilan Agama Kota Medan, Melalui teknik wawancara yang dilakukan kepada informan penelitian. Informan penelitian berasal dari mediator nonhakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kota Medan serta para pihak, baik yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan yang gagal dalam mencapai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Agama Kota Medan. Cara terakhir dalam teknik pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen, yaitu dengan membaca dan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri mediasi secara langsung, ketentuan mengenai iktikad baik dalam menempuh mediasi dan waktu mediasi yang telah dipersingkat menjadi 30 (tiga puluh) hari merupakan terobosan PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam upayanya memperkuat peran mediasi. Tentunya tidak semua poin di atas terimplementasikan di Pengadilan Agama Kota Medan. Hal yang paling sering diabaikan adalah iktikad baik dalam menempuh mediasi. Iktikad baik dalam pasal 22-23 PERMA No. 1 Tahun 2016 memiliki akibat hukum bila diabaikan. Hal itu berdasarkan laporan mediator yang menyatakan bahwa penggugat atau tergugat tidak beriktikad baik. Konsekuensi hukumnya jika penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara, sebaliknya jika tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik, dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi Atas dasar pasal 22-23 PERMA No. 1 Tahun 2016, mediator harus tegas dalam menjalankan fungsinya dengan menyatakan akibat hukumnya kepada para pihak jika tidak beriktikad baik sesuai dengan pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016. Jika para pihak tetap mengabaikan, mediator harus melaporkan bahwa penggugat atau tergugat dinyatakan tidak beriktikad baik, sekaligus hal ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak agar lebih menghormati proses mediasi.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid > 2X4.41 Harta pusaka |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 03 Nov 2020 05:50 |
Last Modified: | 03 Nov 2020 05:50 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9775 |
Actions (login required)
View Item |