Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Agama Kepada Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Keluarga Muallaf Di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.

Windari, Ayu (2020) Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Agama Kepada Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Keluarga Muallaf Di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI AYU WINDARI. revisi 2-1okkkkkkkkkkk.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Di Indonesia tidak dibenarkan perkawinan berbeda agama, untuk itu agar dapat menikah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan pernikah tersebut sah dan diakui oleh Negara, maka pasangan yang ingin menikah harus memiliki agama dan keyakinan yang sama. Apabila pasangan yang ingin menikah memiliki agama dan keyakinan yang berbeda maka salah satu dari pasangan tersebut harus berpindah agama dan mengikuti keyakinan pasangannya. Apabila seseorang yang ingin menikah tersebut berpindah agama menjadi Islam maka orang tersebut disebut sebagai Muallaf, dan apabilah seseorang tersebut sudah memilih menjadi Muallaf maka orang tersebut diwajibkan untuk mengikuti semua peraturan yang berkaku didalam agama Islam termasuk peraturan perkawinan didalam kehidupan Rumah tangga. Salah satu dampak yang dimunculkan dari suatu pernikahan adalah timbulnya kewajiban dan hak antara pasangan suami dan istri. Dan setiap suami dan istri memiliki kewajiban dan haknya masing masing. Salah satu kewajiban suami di dalam Kompilasi Hukum Islam ialah memberikan pendidikan agama kepada istri. Akan tetapi kenyataannya di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Kewajiban suami memberikan pendidikan agama kepada istri ini belum terimplementasi dengan baik pada keluarga Muallaf. Hal ini menimbulkan pertanyaan : Bagaimana ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami memberikan pendidikan agama kepada istri pada keluarga Muallaf di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan?, Bagaimana Implementasi pemenuhan kewajiban suami memberikan pendidikan agama kepada istri pada pada keluarga Muallaf di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan?, dan apa saja faktor penghambat Terimplementasinya kewajiban suami memberikan pendidikan agama kepada istri pada pada keluarga Muallaf di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan?. untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan itu, penelitian ini ini diarahkan pada penelitian lapangan yang bersifat Kualitatif yakni penelitian yang datanya dinyatakan dalam keadaan yang sewajarnya dengan tidak dibuat dalam bentuk simbol – simbol, bilangan ataupun rumus. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach)dengan sumber data primer yaitu Kompilasi Hukum Islam dan sumber data sekunder yaitu hasil wawancara. Setelah berhasil dikumpulkan data tersebut diolah dan dianalisis. Berdasarkan analisis data tersebut ditemukan bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 3 menyatakan bahwa “Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa” dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap suami berkewajiban memberikan pendidikan agama kepada istrinya termasuk pada suami yang Muallaf ,sebab pasal tersebut tidak memberikan pengecuali terhadap suami yang Muallaf untuk tidak memberikan pendidikan agama kepada istrinya, Namun Dikelurahan Titi Papan hal ini belum terimplemetasi dengan baik pada keluarga Muallaf, karena suami yang muallaf tidak melaksanakan kewajiban tersebut

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 21 Sep 2020 06:49
Last Modified: 21 Sep 2020 06:49
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9540

Actions (login required)

View Item View Item