Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)

Lubis, Sakban (2020) Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Disertasi Sakban Lubis Untuk Repository UIN SU Final.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pembagian waris adalah salah satu hukum perdata yang sangat penting, dan merupakan salah satu peraturan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan hukum waris sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia dan setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa hukum, yaitu meninggal dunia. Kenyataan dalam masyarakat sering terjadi sengketa kewarisan umumnya tertumpu pada pembagian harta warisan. Hal ini sangat wajar terjadi karena manusia pada prinsipnya cenderung untuk menguasai harta. Selain sistem pembagian warisan yang terdapat dalam kitab fikih dan KHI, masyarakat Indonesia juga melakukan pembagian warisan menurut adat etnisnya. Dalam pembagian warisan etnis Mandailing tergolong dalam sistem patrinial, yang mendapatkan warisan adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Fokus penelitian ini adalah: pertama bagaimanakah pemahaman masyarakat muslim Mandailing Natal terhadap pembagian harta waris, kedua bagaimanakah pola pembagian harta waris secara kekeluargaan pada masyarakat muslim Mandailing Natal, ketiga faktor kendala dalam pembagian harta waris pada masyarakat muslim Mandailing Natal. Model penelitian penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu sosial. Langkah pendahuluan dalam penelitian ini adalah observasi lapangan dengan mengamati pelaksanaan hukum waris pada masyarakat muslim Mandailing, selanjutnya menyelidiki kemungkinan sebab akibat dengan cara berdasar atas pengamatan dan wawancara yang mendalam terhadap akibat yang ada dan mencari faktor yang mungkin menjadi penyebabnya. Penelitian ini dilakukan di kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan hukum waris masyarakat muslim Mandailing dipengaruhi oleh tradisi Keislaman yang sudah sejalak lama masuk ke Mandailing Natal, dalam hal pembagian warisan tingkat pengetahuan masyarakat tentang waris amsih rendah, menggunakan mufakat yaitu mengumpulkan furud keluarga untuk bermusyawarah dalam membagi warisan. Ciri musyawarah untuk mufakat dalam keluarga, faktor masalah dalam pembagian warisan karena pengaruh keberagamaan, perkawinan, dan belum ada sanksi dalam pembagian warisan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lainnya adalah Ulama (Ketauladanan Malim kampung), Adat (tradisi turun temurun), pendidikan dan masuknya budaya lain ke Mandailing.

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 30 Aug 2020 14:12
Last Modified: 03 Nov 2020 04:20
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9395

Actions (login required)

View Item View Item