Hukum jual beli bibit bunga anggrek dalam botol perspektif Sayyid Sabiq (Studi Kasus Pelaku Usaha Lokal Di Desa Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen)

Azmi, Refaul (2019) Hukum jual beli bibit bunga anggrek dalam botol perspektif Sayyid Sabiq (Studi Kasus Pelaku Usaha Lokal Di Desa Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI REFAUL AZMI (NIM. 24143051).pdf

Download (607kB) | Preview

Abstract

“HUKUM JUAL BELI BIBIT BUNGA ANGGREK DALAM BOTOL PERSPEKTIF SAYYID SABIQ (Studi kasus pelaku usaha lokal di Desa Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen)”. Dengan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah aturan jual beli menurut Islam? 2) bagaimanakah pelaksanaan jual beli bibit bunga anggrek dalam botol di Desa Blang Cot Baroh? 3) Bagaimanakah Hukum jual beli bibit bunga anggrek dalam botol di Desa Blang Cot Baroh Perspektif Sayyid Sabiq? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan jual beli menurut Hukum Islam. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli bibit bunga anggrek dalam botol di Desa Blang Cot Baroh. Untuk mengetahui pendapat sayyid sabiq terhadap jual beli bibit bunga anggrek dalam botol di Desa Blang Cot Baroh. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan (field research). Yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka (library research). Metode pengumpulan data mengunakan studi dokumen, wawancara dan data sekunder yang diperlukan dari penelitian objek yang sebenarnya, dengan teknik data setelah dianalisis induktif dan deskriptif. Berdasarkan perspektif Sayyid Sabiq bahwa Barang yang diperjual belikan harus diketahui keadaanya, jenis (kualitas dan kuantitas) dan harganya, Jika keduanya salah satunya tidak diketahui, jual beli menjadi tidak sah dan batal karena terdapat unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar). Cara mengetahui barang yang diperjual belikan adalah cukup dengan melihatnya secara nyata, meski tidak diketahui kuantitasnya sebagaimana jual beli juzaf (jual beli barang yang bisa ditakar dan ditaksir, namun tidak bisa ditakar dan ditaksir). Adapun jual beli barang yang masih berada dalam tanggungan, kualitas dan dan kuantitasnya harus diketahui oleh kedua pihak pelaku transaksi, jual beli bibit bunga anggrek dalam botol yang diparaktikkan oleh pelaku usaha di Desa Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen itu jelas bahwa jual beli tersebut tidak sah karena mengandung unsur gharar karena tidak diketahui jelasnya barang tersebut baik dari unsur kualitas bibit bunga anggrek dan kuantitas anggrek tersebut dan jelas praktik tersebut tidak sesuai dengan pendapat Sayyid Sabiq.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 28 Aug 2020 06:03
Last Modified: 28 Aug 2020 06:03
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9393

Actions (login required)

View Item View Item