Qadzaf Dalam Bentuk Kinayah (Studi Analisis Hukum Pidana Islam)

Mardiyah, Ainun (2019) Qadzaf Dalam Bentuk Kinayah (Studi Analisis Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
ainun mardiyah.pdf

Download (744kB) | Preview

Abstract

Qadzaf adalah tindak pidana yang berorientasi pada hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang sehingga dalam hal ini agama islam menjadikan perbuatan qadzaf sebagai perbuatan yang diharam kan dan diganjar dengan sanksi had. Namun dalam hal ini terkait perbuatan qadzaf bil kinyah (tuduhan zina dengan cara sindiran) memiliki banyak pengertian dan pendapat didalamnya sehingga perlu dikaji secara mendalam terkait objek dari qadzaf bil kinayah ini. Qadzaf merupakan perbuatan tuduhan zina terhadap seseorang yang tidak terbukti secara pengadilan sehingga diberikan sanksi didalamnya. Qadzaf secara Kinayah (sindiran) yakni tuduhan zina dalam bentuk sindiran terhadap orang lain dengan bahasa yang berbentuk majaz atau diksi yang mengindikasikan tuduhan atau ungkapan yang menyatakan seseorang adalah seseorang peziana dan adanya niat untuk menyebarkan fitnah. Ketentuan dalam jarimah Qadzaf yang di beri sanksi had yakni di dera sebanyak 80 kali terhadap pelaku tuduhan zina, dan adapun qadzaf secara kinayah merupakan jarimah yang memiliki orientasi dan hukum dan sanksi yang berbeda, dan dalam hal ini ulama fiqih berbeda-beda pendapat didalamnya baik hukuman, dan pembuktian yang diberikan kepada pelaku jarimah qadzaf bil kinayah. Bentuk tindak pidana dari Qadzaf (tuduhan zina) tidak diatur secara jelas dalam perundang-undang pidana di Indonesia namun dalam penerapan sanksi tindak pidana fitnah diatur dalam UndangUndang pidana di Indonesia yang mencakup terkait tindak pidana tuduhan zina sebagaimana Pasal 310, 311, 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada, dan mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Jarimah qadzaf terdiri dari dua pembagian yakni jarimah qadzaf yang berlafadzkan jelas (sharih) dan jarimah qadzaf yang digunakan dengan lafadz sindiran (kinayah) yang dimana dalam kedua jarimah ini menurut para ulama fiqih memiliki perbedaan terhadap bentuk sanksi nya. Dimana dalam hal ini qadzaf bisa dikenakan hukuman pokok dan hukuman tambahan(tidak diterima persaksiannya). Qadzaf yang berlafadzkan sharih diberikan sanksi had yang bersumber dari ketetapan Allah dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 4 dan ayat 23 dan tuduhan zina dengan sindiran diberi sanksi had ta’zir yang diputus berdasarkan keputusan hakim dipengadilan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 26 Aug 2020 04:00
Last Modified: 26 Aug 2020 06:09
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9364

Actions (login required)

View Item View Item