Hukum Menggadaikan Anjing Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat)

Osari, Neni (2019) Hukum Menggadaikan Anjing Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hukum menggadaikan anjing tersebut sah atau tidak dan apakah telah memenuhi konsep rukun dan syarat-syarat gadai menurut Imam Syafi’i. Penelitian ini dilakukan di Desa Padang Cermin Kecamatan selesai Kanupaten Langkat khususnya di Kalangan warga yang melakukan transaksi gadai anjing menurut Imam Syafi’i. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lokasi yang menjadi objek penelitian, yaitu Desa Padang Cermin Kecamatan Langkat Kabupaten Langkat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah wawancara. Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa: pelaksanaan gadai anjing yang terjadi dimasyarakat Desa Padang Cermin menurut imam syafi’i tidak diperboehkan atau haram hukumnya. Terkait dengan gadai anjing, Imam Syafi’iyah memberikan pendapat yaitu “Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan anjing, maka ini tidak diperbolehkan karena anjing tidak berharga. Demikian pula semua yang tidak halal diperjual-belikan, maka tidak boleh digadaikan”. Berdasarkan syarat ini, tidak sah seorang muslim menggadaikan anjing, minuman keras, babi, juga tidak boleh menerima barang gadaian berupa anjing, babi, dan minuman keras dari seorang muslim lainnya atau dari dzimmi. Karena menggadaikan mengandung makna pembayaran utang, sedangkan menerima gadai mengandung makan al-istifaa’ (menerima pembayaran utang). Sedangkan seorang muslim tidak boleh membayar utang dengan menggunakan anjing dan sejenisnya. Masih banayak barang yang dapat digunakan untuk menjadi barang gadaian, yang sifatnya halal baik itu benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Lebih baik menggunakan barang halal untuk menjadi barang jaminan gadai agar pelaksanaan transaksi mendapat berkah-Nya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 12 Mar 2020 02:30
Last Modified: 12 Mar 2020 02:30
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8589

Actions (login required)

View Item View Item