Hukum Jual Beli Rokok Elektrik Perspektif Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Di Toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan)

Daulay, Ahmad Fadhlan (2018) Hukum Jual Beli Rokok Elektrik Perspektif Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Di Toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text (PDF)
SKRIPSI.PDF

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli objek barang yang mudharat salah satunya adalah jual beli rokok elektrik. Rokok elektrik adalah suatu perkembangan inovasi modern dari rokok konvensional tembakau menjadi rokok elektrik yang suatu perangkatnya memiliki daya baterai dan untuk menghasilkan uap, harus menggunakan cairan liquid yang memiliki banyak varian rasa seperti rasa buah-buahan, vanilla, cokelat dan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum jual beli rokok elektrik perspektif Yusuf Qardhawi di toko Cuexx Vaping Station Medan . Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif/empiris, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Dampak positif yang dihasilkan dari rokok elektrik yaitu uap yang dihasilkan tidak berbau, kadar nikotin didalam rokok elektrik bisa diatur berapa miligram (mg) yang ingin digunakan, dan tidak meninggalkan noda kuning pada gigi. Adapun dampak negatif yang dihasilkan dari rokok elektrik yaitu bisa terjadinya meledak kapan saja, belum adanya penetapan kadar nikotin dan dapat menghasilkan risiko penyakit terkait paru-paru dan jantung. Pendapat pelaku usaha di toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan mengenai hukum jual beli rokok elektrik sah-sah saja, karena didalam Undang-Undang dan Fatwa MUI tidak ada yang mengatur mengenai pelarangan dan pengharaman rokok elektrik. Para pemakai rokok elektrik di toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan tidak mengetahui terhadap aturan yang mengatur pelarangan rokok elektrik oleh pendapat Yusuf Qardhawi. Sudah jelas didalam pendapat Yusuf Qardhawi mengenai bagaimana dampak bahaya yang ditimbulkan dari rokok elektrik dan Yusuf Qardhawi mengharamkan segala bentuk dan jenis apapun itu mengenai rokok elektrik, sedangkan pelaku usaha di toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan tetap memperjual belikan rokok elektrik, dan para pemakai rokok elektrik di toko Cuexx Vaping Station Setia Budi Medan tetap mengkonsumsinya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 27 Feb 2020 02:32
Last Modified: 27 Feb 2020 02:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8421

Actions (login required)

View Item View Item