Fatimah, Isnaini Nurrul (2019) Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI ISNAINI.pdf Download (817kB) | Preview |
Abstract
Berjudi ialah Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dalam tafsir Kitab Undang-undang Hukum Pidana judi diartikan sebagai : Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaanperlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain. adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam hukum pidana Islam. dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur tentang sanksi pidana perjudian yang berbunyi; Merubah ancaman dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana maisir/perjudian sama dengan pelaku tindak pidana khamar yaitu: hukuman cambuk. Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk atau pelaku perjudian harus dihukum cambuk.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 12 Feb 2020 07:11 |
Last Modified: | 12 Feb 2020 07:11 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8267 |
Actions (login required)
View Item |