Implementasi Zakat Profesi Dikalangan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara)

Hasibuan, Faisal Harriyadi Bimantara (2019) Implementasi Zakat Profesi Dikalangan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Zakat profesi merupakan istilah baru yang baru dikenal dalam kajian islam dan kemudian dikemukakan oleh seorang ulama kontemporer yang bernama Yusuf Qardhawi, ia menyatakan perlunya dilaksanakan zakat profesi di masa penuh kemajuan yang ada dimasa sekarang, maka dari itu banyak dari beberapa lembaga ataupun perseorangan mulai melaksanakan zakat profesi meskipun masih ada pro dan kontra dalam menanggapi besaran dan dasar hukum tentang zakat tersebut. Skripsi ini berjudul “Implementasi Zakat Profesi Di Kalangan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara).” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat profesi yang dilaksanakan di kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera utara serta apa yang menjadi factor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu dengan melakukan penelitian yang menghasilkan data dari berbagai informasi, hasil observasi, dan wawancara dengan menganalisisnya dari berbagai tanggapan para aparatur sipil negara. Dari hasil penelitian ini, implementasi zakat profesi yang dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah berjalan cukup efektif sepanjang pelaksanaannya, meskipun masih ada beberapa aparatur sipil negara yang masih belum membayarkan zakat mereka dengan berbagai alasan. Zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diambil dari gaji keseluruhan setiap Aparatur Sipil Negara dipotong setiap bulannya, sedangkan pemotongan dilakukan oleh Bank BRI dengan kadar 2.5% dari gaji keseluruhannya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 07 Feb 2020 07:39
Last Modified: 07 Feb 2020 07:39
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8204

Actions (login required)

View Item View Item