Menggunakan Obat Penunda Haid Bagi Yang Melaksanakan Ibadah Haji Menurut Pendapat Imam Yusuf Al-Qardawi Dan Syekh Ibn Utsaimin (Studi Kasus Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan)

Agustina, Devi (2019) Menggunakan Obat Penunda Haid Bagi Yang Melaksanakan Ibadah Haji Menurut Pendapat Imam Yusuf Al-Qardawi Dan Syekh Ibn Utsaimin (Studi Kasus Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
DEVI AGUSTINA..pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Haji merupakan rukun islam yang kelima yang dilaksanakan oleh orang muslim sekali dalam seumur hidup, dalam pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditetapkan. Namun pada wanita subur apabila didapati haid maka halitu akan menjadi penghalang baginya untukmenyempurnakan ibadah haji terkhusus dalam pelaksanaan thawaf. Dewasa ini muncul obat yang dapat mengatur siklus haid, dapat memajukan dan dapat memundurkan haid. Hal ini sangat membantu bagi para jamaah haji. Dalam skripsi ini yang berjudul “Menggunakan Obat Penunda Haid Bagi Yang Melaksanakan Ibadah Haji Menurut Pendapat Imam Yusuf al-Qardhawi dan Syekh Ibn Utsaimin (Studi Kasus Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan)” merupakan suatu kajian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Yusuf al-Qardawi dan Syekh Ibn Utsaimin tenteng hukum penggunaan obat penunda haid bagi yang melaksanakan ibadah haji khususnya pada masyarakat di Kecamatan Tanjungbalai. Penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan pustaka, sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab yang ditulis oleh Imam Yusuf al-Qardhawi dan Syekh Ibn al-Utsaimin, sedangkan data sekunder yang diambil dari berbagai literatur yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Mengenai penggunaan obat penunda haid masing-masing berbeda pendapat, menurut Yusuf al-Qardhawi boleh mengkonsumsinya karena obat ini sangat membantu bagi wanita subur dalam pelaksanaan ibadah haji karena apabila tidak dikonsumsi maka dikhawatirkan keluar darah haidnya hal ini didasarkan dengan dalil pendukung. Syekh Ibn al-Utsaimin tidak membolehkan karena lebih mengutamakan keselamatan bagi para penggunanya apabila dikonsumsi dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kesehatannya didasarkan dengan dalil pendukung. Dari pendapat kedua ulama kontemporer yang dijelaskan diatas maka penulis menggunakan pendapat yang lebih relevan yaitu Imam yusuf al-Qardhawi yang membolehkan penggunaan obat penunda haid untuk kemaslahatan umat khususnya di Kecamatan Tanjungbalai.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 31 Dec 2019 02:55
Last Modified: 31 Dec 2019 02:55
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7934

Actions (login required)

View Item View Item