Pandangan Tokoh Agama Tentang Penerapan Konsep Kafa’ah Pada Tradisi Perkawinan Masyarakat Sirandorung (Studi Kasus Desa Sirandorung, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na-Ix-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara).

Juwandi, Muhammad (2019) Pandangan Tokoh Agama Tentang Penerapan Konsep Kafa’ah Pada Tradisi Perkawinan Masyarakat Sirandorung (Studi Kasus Desa Sirandorung, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na-Ix-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI JUWANDI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan. Pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri berusaha membangun keharmonisan dalam rumah tangganya. Arti kafa‘ah adalah hendaknya seorang laki-laki (calon suami) itu setara derajatnya dengan wanita yang akan menjadi istrinya. Maksud kafa’ah dalam perkawinan adalah laki-laki sebanding dengan calon isterinya, kesamaan dalam kedudukan, dalam tingkat sosial serta dalam akhlak dan kekayaannya. Permasalahan tentang kafa’ah memang merupakan problema utama dalam proses pemilihan calon jodoh. Berkaitan dengan konsep kafa‘ah tersebut, terdapat paradigma yang berbeda dalam proses penerapannya. Penerapan konsep kafa’ah disetiap masyarakat itu berbeda-beda, antara satu dengan yang lainnya. Konsep kafa’ah dalam hukum Islam dan KHI Pasal 61 ketika saat memilih pasangan harus diutamakan melihat agamanya, namun ini sangat berbeda dengan konsep kafa’ah yang sebenarnya. Ketika memilih pasangan calon suami atau istri tradisi yang terjadi di desa Sirandorung, melihat dari segi kafa’ah pendidikan, pekerjaan, harta dan agama. Berangkat dari kesenjangan inilah menjadi dorongan bagi penulis untuk meneliti lebih jauh, dan penelitian ini difokuskan terhadap: Pandangan Tokoh Agama Tentang Penerapan Konsep Kafa’ah Pada Tradisi Perkawinan Masyarakat Sirandorung (Studi Kasus Desa Sirandorung, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na-Ix-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara). Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, Bagaimana Penerapan konsep kafa’ah pada tradisi perkawinan masyarakat Sirandorung, Bagaimana implikasi penerapan konsep kafa’ah pada kebiasaan tradisi perkawinan masyarakat Sirandorung, Bagaimana pandangan tokoh agama tentang penerapan konsep kafa’ah pada tradisi perkawinan masyarakat Sirandorung. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dan diteliti secara akurat dan relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa konsep kafa’ah pada tradisi perkawinan masyarakat desa Sirandorung ini sangat penting saat memilih calon suami atau istri. Tanpa adanya kafa’ah dalam rumah tangga mau itu dari segi pekerjaan, pendidikan, harta dan agama, maka rumah tangga jarang sekali langgeng hanya ada perpisahan terjadi di Pengadilan Agama.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah > 2X4.311 Memilih jodoh
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 27 Dec 2019 08:45
Last Modified: 27 Dec 2019 08:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7854

Actions (login required)

View Item View Item