Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan)

Lubis, Ibrahim Ihksan (2018) Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA.pdf

Download (703kB) | Preview

Abstract

Judul skripsi ini adalah: “Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan”. Alasan memilih judul ini sebagai judul penelitian adalah sebab kasusnya yang berkembang dibeberapa masjid yang ada di Kota Medan, terutama masjid yang berada di kepadatan penduduk dengan populitas anak-anak tinggi. Shalat menghubungkan seorang hamba kepada pencipta-Nya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT. Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan salah seorang menjadi (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum. Keutamaan shalat berjamaah 25 atau 27 derajat dibanding shalat sendirian. Hukum shalat berjamaah dalam pandangan imam Syafi’i adalah antara sunnah muakkadah dan fardhu kifayah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian lapangan dan wawancara terhadap masyarakat, Pengurus BKM Masjid, dan ulama komisi fatwa MUI Kota Medan, dan juga sumber data sekunder yaitu semua referensi pendukung seperti al-Qur’an, Hadist, dan buku-buku fiqih yang berkaitan. Marbot (Pengurus BKM) dengan sengaja meninggalkan shalat berjamaah mulai dari awal shalat sampai berakhirnya shalat berjamaah. Hal itu dilakukan agar anak-anak tidak ribut ketika shalat berjamaah sedang berlangsung, sebab anak-anak jika tidak dijaga sangat mengganggu kehkusyukan shalat berjamaah. Kemudian setelah shalat berjamaah selesai (salam) barulah Marbot (Pengurus BKM) shalat sendirian (tidak shalat berjamaah). Semua ulama komisi fatwa berpendapat sah (boleh) terhadap hukum meninggalkan shalat berjamaah karena menjaga anak-anak agar tidak ribut ketika shalat sedang berlangsung, meskipun beberapa di antara mereka ada yang menambahkan hukumnya yaitu khilaful aula (menyalahi keutamaan). Tinjauan hukum Islam terhadap pendapat ulama komisi fatwa MUI Kota Medan terhadap hukum meninggalkan shalat berjamaah karena menjaga anak-anak agar tidak ribut ketika shalat sedang berlangsung adalah sejalan dengan hukum Islam (sah) atau yang lebih mendekati hukumnya adalah makruh, dengan alasan hukum shalat berjamaah dalam pandangan imam Syafi’i bukanlah wajib ‘ain akan tetapi sunnah muakkadah atau fardhu kifayah. Namun alangkah sayangnya bila ditinggalkan begitu saja mengingat banyaknya keutamaan di dalam shalat berjamaah. Dalam hal praktik meninggalkan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung disarankan ikut shalat berjamaah pada rakaat terakhir shalat berjamaah, atau mendirikan shalat berjamaah dengan Marbot (BKM lain) yang belum shalat atau dengan berimam pada makmum masbuq guna untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.129 Aspek shalat lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 29 Nov 2019 09:27
Last Modified: 29 Nov 2019 09:27
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7486

Actions (login required)

View Item View Item