Strategi Bank BTN Syariah dalam Menangani Nasabah KPR Kolektif.

Mulyaelmi, Sri (2019) Strategi Bank BTN Syariah dalam Menangani Nasabah KPR Kolektif. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
sri mulya elmi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Rumah atau tempat tinggal merupakan suatu kebutuhan premier dan hak dasar masnusia. Hak bertempat tinggal ini harus dipenuhi Negara sebagaimana yang diamatkan dalam undang-undang dasar 1945. Menurut UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), dijelaskan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sektor perbankan cukup besar menguncurkan kredit melalui pembiayaannya yang dinamakan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kredit Pembiayaan ini dibagi dalam beberapa KPR salah satunya KPR Kolektif. Yaitu secara harfiah kolektif berarti secara bersamaan atau di ajukan oleh banyak orang sekaligus. Adapun yang mengajukan KPR jenis ini biasanya adalah karyawan yang bekerja diperusahaan yang sama. Perusahaan tempat bekerja akan mengadakan perjanjian dengan pihak Bank yang memungkinkan karyawannya untuk mengambil KPR secara bersama. Pelaksanaan penyaluran kreditnya selain mempertimbangkan kelebihan dari produk KPR, tentunya Bank akan tetap memperhatikan prinsip keterhati-hatian (prudential Banking) karna disadari bahwa disamping menjanjikan keuntugan sebagai sumber operasional Bank, pemberian kredit juga mempunyai sisi resiko yang tinggi bagi Bank, yakni dengan adanya Non Performing Financing (NPF) atau lebih sering dikenal dengan kredit macet yang apabila tidak diminimalisir dengan baik akan berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Salah satu yang dilakukan Bank untuk memperkecil resiko tersebut adalah dengan menciptakan sistem atau cara pembiayaan kredit yang aman dan dapat mendorong debitur atau nasabah untuk melakukan pembiayaan tepat pada waktunya. Pembayaran KPR Kolektif merupakan cara pembayaran angsuran secara tunai bagai nasabah yang berpenghasilan tetap dengan cara memotong gajinya setiap bulan bendahara gaji instasi nasabah, koperasi maupun pihak yang ditunjuk oleh nasabah yang didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antar Bank BTN dengan instansi tempat nasabah tersebut bekerja. Penulis manilai cara yang paling efektif, efisen, aman, terpercaya dan tidak beresiko tinggi dari ketepatan pembayaran angsuran adalah pembayaran angsuran secara kolektif atau potong gaji melalui bendahara gaji nasabah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 15 Nov 2019 08:50
Last Modified: 15 Nov 2019 08:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7154

Actions (login required)

View Item View Item