Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam)

Jalil, Jalil (2019) Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini adalah tentang “ Hukum Shalat Jumat orang yang menggunakan Handphone padasaat khatib berkhutbah menurut pendapat MajelisPermusyawaratan (MPU) kota Subulussalam(Studi Kasus di kota Subulussalam)” Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya dan mempunyai posisi layaknya kepala dalam agama Islam, Shalat Jum‟at adalah shalat fardhu dua raka‟at yang dilaksanakan pada hari Jum‟at dan di kerjakan pada waktu zhuhur sesudah dua khutbah, Khutbah Jumat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tak terpisahkan dari pelaksanaan shalat Jumat secara keseluruhan. Namun kenyataannya pada saat sekarang ini sebagian jama‟ah tidak lagi fokus pada khatib yang sedang menyampaikan khutbahnya, akan tetapi mereka memiliki kesibukan sendiri yaitu menggunakan handphone. Menggunakan handphone di saat khatib sedang berkhutbah Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil sesuai dengan hadist Nabi SAW. Jadi seseorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah maka sia-sialah sholat Jumatnya dikarenakan kesempurnaan sholatnya itu berkurang. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, dengan mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, terstruktur, dan dokumentasi. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah tentang bagaimana realita jamaah shalat Jumat di masjid-masjid kota Subulussalam tentang memainkan handphone saat khutbah sedang berlangsung. Terkait dengan prakter menggunakan handphone saat khutbah sedang berlangsung maka MPU memberikan pendapatnya tentang bagaimana hukum sholat Jumat bagi orang yang memainkan handphone pada saat khutbah berlangsung. MPU Kota Subulussalam tehadap jamaah yang menggunakan Handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah ialah tidak boleh. Sebab orang yang bermain handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah sama dengan orang yang berbicara. Sebab yang dituntut dalam khutbah tersebut ialah mendengarkan denga fokus, supaya apa yang disampaikan khatib nantinya bisa menjadi motivasi dan diamalkan, namun jika sambil bermain handphone, maka secara otomatis kefokusan akan hilang sama halnya dengan orang yang berkata-kata, maka pahala mendengarkan khutbah hilang dan termasuklah ia manusia yang merugi.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA
2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.1 Masyarakat Islam
2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.1 Masyarakat Islam > 2X6.13 Perubahan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 08 Aug 2019 07:50
Last Modified: 08 Aug 2019 07:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6244

Actions (login required)

View Item View Item