Kesahan berwudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum dengan label halal MUI ( Studi Persepsi Masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Pada Tahun 2018)

Siregar, Fadel Muhammad (2019) Kesahan berwudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum dengan label halal MUI ( Studi Persepsi Masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Pada Tahun 2018). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
FADEL MUHAMMAD SIREGAR.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Shalat adalah rukun-rukun Islam teragung setelah dua kalimat syahadat, kedudukannya menjadi perkara yang penting. Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum melaksanakan shalat yaitu berwudhu, salah satunya mensucikan diri, baik badan, tempat dan pakaian, hal ini sesuai perintah Rasulullah Saw, agar setiap muslim menjaga kebersihan diri. Namun demikian ada sebagian masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang meragukan kesahan berwudhu orang yang menggunakan tinta pada pemilu. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas skripsi dengan judul KESAHAN BERWUDHU ORANG YANG MENGENAKAN TINTA PEMILIHAN UMUM DENGAN LABEL HALAL MUI (Studi Persepsi Masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Pada Tahun 2018). Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah kesahan berwudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum menurut MUI Kabupaten Deli Serdang, bagaimanakah prosedur pelabelan halal tinta pemilihan umum yang dikeluarkan MUI pusat, bagaimanakah persepsi masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan terhadap kesahan berwudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum dengan label halal MUI. Untuk menjawab pertanyaan penelitian yang dirumuskan dalam rumusan masalah penulis menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus (study case aprouch) dan pendekatan konseptual (conseptual aprouch). Sedangkan data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data terdiri dari data sekunder dan primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Terkait dengan penggunaan tinta setelah melakukan pemilihan umum KPU bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan di masyarakat atau menghindari terjadi pemilihan dua kali. Tetapi di kalangan masyarakat percut sei tuan timbul keraguan bahwa tinta pemilu dapat menghalangi air mengenai kulit anggota wudhu, karena zat tinta susah di hilangkan hingga membutuhkan waktu satu atau dua hari. Penulis menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan sebagian masyarakat terhadap tinta tidak sepenuhnya salah, karena ada keraguan masyarakat terhadap tinta pemilihan umum dapat menghalangi masuknya air kedalam anggota wudhu. Sebenarnya masyarakat tidaklah tepat karena berdasarkan hadis rasulullah tentang menyempurnakan wudhu yang antara lain arti Hadisnya adalah:”Dari ‘Ala bin Abdirahman dari ayahnya dari Abi hurairah bahwasanya pernah Rasulullah Saw bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan dengan sesuatu amalan yang dapat menghapuskan dosa-dosa kalian dan mengangkat derajat kalian?, yaitu menyempurnakan wudhu di saat-saat yang sulit, memperbanyak langkah ke masjid dan menunggu shalat fardhu setelah mengerjakan shalat fardhu. Yang sedemikian itu sama dengan pahalanya seorang yang siap-siap menghadapi di medan jihad.” (Sunan An-Nasa’i). Penulis juga menemukan sebuah data dari MUI Kabupaten Deli Serdang tentang kesahan berwudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum ialah sah sesuai ketetapan MUI pusat. Untuk memperkuat data, penulis juga mendapat informasi bahwa MUI pusat yang mengeluarkan label halal pada tinta pemilihan umum, melalui beberapa prosedur yaitu megajukan permohonan sertifikat halal, pengujian bahan-bahan yang terkandung pada bahan tinta tersebut dan menguji daya tembus air mengenai kulit di LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika). Melalui sidang komisi fatwa berdasarkan pengujian LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) hasilnya zat masih bisa ditembus air dan zatnya tidak ada unsur najis, maka dari hasil pengujian zat, komisi fatwa MUI pusat sepakat meloloskan sertifikat halal. Dapat disimpulkan bahwa wudhu orang yang mengenakan tinta pemilihan umum sah dengan alasan bahwa dalam tinta pemilihan umum tidak ada unsur najis dan zatnya tidak menghalangi air wudhu membasahi kulit walaupun zatnya susah hilang.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kesahan berwudhu, tinta pemilu, label halal, MUI
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.11 Bersuci, tharah; wudhu’, mandi, tayamum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 05 Aug 2019 07:26
Last Modified: 06 Aug 2019 05:07
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6238

Actions (login required)

View Item View Item