Pelaksanaan Salat Jamak Pada Saat Mati Listrik Menurut Pandangan Ulama Muhammadiyah Sumatera Utara ( Studi Kasus Di Pondok Pesantren Modren Muhammadiyah Kwala Madu Langkat )

Al Faruq, Abdul Majid (2018) Pelaksanaan Salat Jamak Pada Saat Mati Listrik Menurut Pandangan Ulama Muhammadiyah Sumatera Utara ( Studi Kasus Di Pondok Pesantren Modren Muhammadiyah Kwala Madu Langkat ). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ABDUL MAJID AL FARUQ.pdf

Download (928kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Salat Jamak Pada Saat Mati Listrik Menurut Pandangan Ulama Muhammadiyah Sumatera Utara (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Modren Muhammadiyah Kwala Madu Langkat)”. Seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian, seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudu maka ia diperbolehkan bertayamum, begitu pula dengan salat yang dapat dilakukan dengan cara dijamak. Namun yang terjadi di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu saat ini diperbolehkan menjamak salat ketika mati listrik. Adanya ijtihad ini disebabkan sulitnya air di pesantren tersebut ketika mati listrik. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, dengan mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Adapun kesimpulan dari penelitian yaitu tentang bagaimana cara pelaksanaan salat jamak pada mati listrik itu ialah dalam praktiknya seperti mengerjakan salat jamak sebagaimana mestinya, azan satu kali dan iqamah tiap salat, terlebih dahulu kemudian mengerjakan salat Magrib tiga rakaat seperti biasa kemudian iqamah lagi kemudian dilanjut dengan salat Isya empat rakaat dan urutannya tetap seperti biasa. Kemudian salat jamak pada mati listrik itu masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama muhammadiyah itu sendiri, dengan demikian bagi penulis tetaplah salat jamak pada saat mati listrik itu lebih baik tidak dilakukan karena kesulitan dalam kasus ini adalah kesulitan wudunya bukan salatnya, kalau wudunya yang jadi kesulitan solusinya tayamum sedangkan salat boleh jamak kalau ada kesulitan seperti musafir, sakit itu baru boleh di jamakkan diperbolehkan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.129 Aspek shalat lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 06 Mar 2019 07:58
Last Modified: 06 Mar 2019 07:58
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5449

Actions (login required)

View Item View Item