Kewenangan Negara Menetapkan Biaya Top Up Dalam Perspektif Sayyid Sabiq (Studi Kasus Terhadap Top Up E-Money Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Setia Budi-Medan)

Kartika, Sahnaz (2018) Kewenangan Negara Menetapkan Biaya Top Up Dalam Perspektif Sayyid Sabiq (Studi Kasus Terhadap Top Up E-Money Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Setia Budi-Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FIX.pdf

Download (799kB) | Preview

Abstract

Tas’ir adalah menetapkan harga barang-barang yang hendak dijual belikan tanpa menzhalimi pemilik dan tanpa memberatkan pembeli, yang berhak melakukan at-Tas’ir al-Jabari adalah pemerintah atau pihak penguasa setelah mendiskusikannya dengan pakar-pakar ekonomi. Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini adalah Bank Syariah Mandiri dalam menetapkan biaya top-up tidak sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan ialah yuridis-empiris, dengan pendekatan masalah pendekatan sosiologis (sosiological approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Metode penelitian ini memadukan bahan-bahan hukum field research dan library research. Untuk field research menggunakan metode wawancara Bank Syariah Mandiri dan nasabah, sedangkan library research meneliti buku-buku yang terkait dengan konsep tas’ir yaitu kitab Sayyid Sabiq dan Peraturan Bank Indonesia terkait dengan biaya top-up e-money. Dari penelitian ini, diketahui bahwa Bank Syariah Mandiri dalam melakukan Top Up E-Money terdapat penambahan yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 ketika melakukan pengisian ulang kartu E-Money. Jika kita mengisi dengan jumlah nominal Rp.50.000, maka biaya yang harus kita bayar ialah Rp.56.500 apabila kita melakukan pengisian ulang kartu (E-Money) di Teller Bank Syariah Mandiri, dan apabila kita melakukan pengisian ulang di mesin ATM Mandiri maka biaya yang dikenakan ialah Rp.52.000. Jika dilihat dari perspektif Sayyid Sabiq mengatakan jika para pedagang bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas sehingga membahayakan pasar, maka penguasa harus melakukan intervensi dan menetapkan harga demi menjaga hak-hak masyarakat, mencegah penimbunan dan demi mencegah kezaliman yang terjadi karena kerakusan para pedagang.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 23 Jan 2019 09:23
Last Modified: 23 Jan 2019 09:23
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5148

Actions (login required)

View Item View Item