Faktor – Faktor Masyarakat Menyelesaikan Sengketa Warisan Ke Mui Kota Medan

Purba, Asmaul Husni (2018) Faktor – Faktor Masyarakat Menyelesaikan Sengketa Warisan Ke Mui Kota Medan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
Skripsi Husni.Pdf

Download (553kB) | Preview

Abstract

Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini adalah tentang : Faktor - faktor masyarakat menyelesaikan sengketa warisan ke MUI Kota Medan. Masalah waris ini menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang. Sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena saling berkeinginan untuk menguasai harta warisan tersebut. Perselisihan pembagian harta warisan ini tidak bisa dianggap remeh, karena bisa membawa dampak buruk bagi ahli waris yang ditinggalkan akibatnya terputus hubungan kekeluargaan diantara ahli waris. Persengketaan sering terjadi dalam keluarga Almarhum/Almarhumah akibat sistem faraid yang dianjurkan Islam, tidak dilaksanakan dengan baik oleh para ahli waris seperti halnya disebabkan karena harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama pewaris meninggal dunia. Ada juga karena kedudukan harta yang tidak jelas, bisa juga disebabkan karena diantara ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut. Mengenai persoalan konflik warisan yang terjadi pada umat Islam di Indonesia, maka penyelesain persengketan tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Lembaga inilah sebagai sarana masyarakat setempat dalam memproses perkara perdata, sehingga dengan keberadaan Pengadilan Agama tersebut dapat menyelesaikan berbagai masalah perkara perdata Islam yang terjadi dikalangan masyarakat Islam seperti masalah perceraian, wali adhal, harta warisan, isbad nikah, yang mana hal ini tertuang pada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 atas perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang mana substansi undang-undang tersebut mempertegas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa yang ada pada umat Islam. Dengan demikian ternyata dilapangan masih banyak masyarakat yang bersengketa warisan tidak menyelesaikanya ke Pengadilan Agama melaikan ke Lembaga Islam juga yakni MUI Kota Medan. Berdasarkan kaca mata penulis, masyarakat yang berkonflik tersebut datang ke MUI Kota Medan untuk meminta bantuan penyelesaian konflik warisan yang terjadi pada keluarga mereka dengan menginginkan pembagian harta warisanya tersebut dibagikan secara faraid dan sekaligus meminta fatwakanya. Maka hal inilah yang membuat penulis ingin meneliti bagaimana sebenarnya yang terjadi di lapangan mengapa bisa Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang kewenangan peradilan agama seakan – akan tidak terlaksananya undang-undang tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 15 Sep 2018 08:06
Last Modified: 15 Sep 2018 08:06
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4285

Actions (login required)

View Item View Item