Hukum sewa menyewa mobil tanpa izin dari pemiliknya menurut mazhab Syafi’i (studi kasus di pks ptpn iii kebun torgamba kabupaten Labuhan Batu)

Putri, Lili Andria (2017) Hukum sewa menyewa mobil tanpa izin dari pemiliknya menurut mazhab Syafi’i (studi kasus di pks ptpn iii kebun torgamba kabupaten Labuhan Batu). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SkripsiLiliAndriaPutri.pdf.pdf - Submitted Version

Download (736kB) | Preview

Abstract

Transaksi Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalat yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kajian fiqh, ijarah dapat dikelompokkan dalam dua bentuk: 1) Ijarah al-Manafi, yakni ijarah atas benda atau fasilitas. Misalnya, ijarah terhadap tempat tinggal, mobil angkutan atau tanah garapan. Bentuk ijarah ini biasa kita sebut dengan akad sewa-menyewa; 2) Ijarah ala al-A’mal, yakni Ijarah atas pekerjaan atau ijarah atas potensi atau sumber daya manusia. Misalnya, menyewa seseorang untuk membantu pekerjaan dalam waktu tertentu atau menyewa seseorang untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Bentuk ijarah ini lebih sering kita sebut dengan istilah upah- mengupah (perubahan). Dengan demikian, ijarah yang dimaksud dalam skripsi ini adalah ijarah ala al-A’mal, yakni ijarah atas pekerjaan atau ijarah atas potensi atau sumber daya manusia (upah- mengupah). Syarat Ijarah yaitu manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui dan tidak boleh menyewakan suatu barang yang bukan miliknya. Tujuannya adalah agar tidak muncul perselisihan dikemudian hari.. Terdapat suatu peristiwa sewa- menyewa mobil yang bukan miliknya yaitu mobil dinas perusahaan dimanfaatkan oleh karyawan (supir) mencari sewa angkutan demi kepentingan pribadi. Pada umumnya mobil dinas yang disediakan oleh perusahaan digunakan untuk kepentingan- kepentingan dinas perusahaan. Namun masih ada sebagian karyawan (supir) memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Hal ini terjadi di Pabrik Kelapa Sawit Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara III Kebun Torgamba Kabupaten Labuhan Batu. Aplikasi Ijarah seperti ini menurut mazhab Syafi’i tidak sah, sebab barang yang di sewa- menyewakan adalah barang yang bukan miliknya. Oleh sebab itu penelitian ini akan menjelaskan tentang konsep Ijarah dalam Islam, Hukum Sewa Menyewa Mobil Tanpa Izin Dari Pemiliknya di PKS PTPN III Kebun Torgamba Kabupaten labuhan Batu. Mazhab Syafi’i memberikan ketentuan bahwa dalam Ijarah tidak diperbolehkan untuk menjual sesuatu yang bukan miliknya. Sewa- menyewa adalah bagian dari penjualan, karena sesungguhnya penjualan adalah kepemilikan dari keduanya. Penelitian dan pembahasan terhadap masalah ini menggunakan metode Library Research (penelitian kepustakaan) dan Field Research (Penelitian Lapangan).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 09 Apr 2018 04:41
Last Modified: 09 Apr 2018 04:41
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3516

Actions (login required)

View Item View Item