Analisis pendapat yusuf al-qaradhawi tentang hukum berhias memakai rambut palsu

Aini, Hanisyah (2017) Analisis pendapat yusuf al-qaradhawi tentang hukum berhias memakai rambut palsu. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL.pdf - Submitted Version

Download (781kB) | Preview

Abstract

Praktek berhias dengan rambut palsu ini sangat bertentangan dengan ajaran islam khususnya dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi yang melarang berhias dengan rambut palsu. Hal ini, tentu bertolak belakang dengan apa yang dipahami dan menjadi tradisi masyarakat muslim, khususnya di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang mayoritas beragama Islam, yang menurut pemahamannya masyarakat setempat bahwa berhias dengan rambut palsu bukanlah dari tindak penipuan dan hal tersebut tidak di haramkan, sehingga penulis hendak meneliti masalah ini. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas skripsi yang berjudul: HUKUM BERHIAS MEMAKAI RAMBUT PALSU MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI (STUDI KASUS DI SALON CANTIK DESA KUALA BANGKA KECAMATAN KUALUH HILIR KABUPATEN LABUHANBATU UTARA). Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana memakai rambut palsu di di Salon Kecantikan di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara, bagaimana pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang hukum berhias dengan memakai rambut palsu dan bagaimana Analisis Penulis tentang berhias dengan memakai rambut palsu, Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa Yusuf Al-Qaradhawi memberikan fatwa bahwa wanita dilarang berhias dengan rambut palsu (wig) karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan pemalsuan, kemubaziran, dan pemikatan yang semua ini diharamkan. Mengenai metode istinbat hukum yang digunakan Yusuf Al-Qaradhawi dalam mengharamkan rambut palsu, ia mendasarkan pada al-Qur'an dan asSunnah. Sedangkan pandangan masyarakat tentang behias memakai rambut paslu (wig) adalah memperbolehkannya kepada wanita yang bersuami. Dan sebagian juga masyarakat beranggapan bahwa rambut palsu adalah penipuan seorang dari jati dirinya, maka hukumnya haram.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 09 Apr 2018 04:39
Last Modified: 09 Apr 2018 04:39
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3498

Actions (login required)

View Item View Item