Salsabila, Aina (2017) Pertimbangan hakim dalam memutus hukuman cambuk bagi non muslim sebagai pelaku jarimah Khamar (analisis terhadap putusan mahkamah syar’iyah Takengon Aceh Tengah nomor 01/jn/2016/ms-tkn). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI PDF.pdf - Submitted Version Download (6MB) | Preview |
Abstract
Aina Salsabila, 23133003. Judul: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hukuman Cambuk Bagi Non Muslim Sebagai Pelaku Jarimah Khamar (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh Tengah Nomor 01/jn/2016/Ms-Tkn). Hukuman Cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan Syari’at Islam di Provinsi Aceh. Hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman yang sebanding untuk menjalankan roda pemerintahan Syari’at Islam. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman cambuk yang diberikan kepada pelaku tindak pidana khamar non muslim. Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan, yaitu: Pertama, bagaimana Pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh tengah dalam menjatuhkan hukuman cambuk dalam putusan No. 01/JN/2016/MS-TKN? Kedua, Apakah Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh tengah No. 01/JN/2016/MS-TKN tentang jarimah khamar telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, studi ini diarahkan pada penelitian library research (penelitian kepustakaan) yang bersifat deskriptif analitis dan interpretasi analitis, dimana bahan hukum primer yang dikaji adalah Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon dan Qanun Aceh, serta literatur lain yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Qanun Aceh mengatur tentang jarimah khamar, menganalisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh Tengah terhadap pelaku jarimah khamar non muslim, serta melihat kesesuaian antara Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Aceh tengah No. 01/JN/2016/MS-TKN dengan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman cambuk bagi non muslim sebagai pelaku jarimah khamar adalah Pasal 5 dan Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukum cambuk sebanyak 30 kali dimuka umum, dikurangi 47 hari masa tahanan dan putusan tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah |
Pengguna yang mendeposit: | Mr Fauzi Ep |
Date Deposited: | 05 Feb 2018 08:41 |
Last Modified: | 05 Feb 2018 08:41 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3318 |
Actions (login required)
View Item |