Kedudukan akad sewa menyewa karena meninggalnya salah satu pihak menurut imam syaffi’i dan imam ibn hazm

Harahap, Yuslah (2017) Kedudukan akad sewa menyewa karena meninggalnya salah satu pihak menurut imam syaffi’i dan imam ibn hazm. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI YUSLAH HRP.pdf - Submitted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sewa menyewa ialah melakukan suatu aqad untuk mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan/ disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dasar hukum bolehnya mengadakan transaksi ijarah(sewa menyewa) adalah berdasarkan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasul, serta mengqiyaskannya kepada masalah jual beli. Transaksi ijarah tersebut ada dua macam : sewa menyewa yang terselenggara pada manfaat bendanya, sewa menyewa yang terselenggara pada pekerjaan. Sedangkan rukun Ijarah itu adalah: adanya yang menyewakan dan yang menyewa, adanya sewa dan manfaat yang disewakan serta adanya ijab qabul. Dan yang menjadi syarat-syarat ijarah tersebut adalah: kerelaan kedua belah pihak yang melakukan aqad, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diaqadkan, hendaklah barang yang menjadi objek transaksi dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syara‟, dapat diserahkan, manfaat adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan. Kedudukan aqad (transaksi) ijarah adalah merupakan hal yang sangat penting sekali, sehingga kalau tidak dilaksanakan, maka aqad ijarah itu tidak sah (batal). Dari paparan di atas, jelas terjadi perbedaan pendapat anatara kedua Imam, baik menurut Imam Syafi‟i maupun menurut Imam Ibn Hazm sehingga masing-masing mempunyai pendapat yang berbeda terhadap masalah tersebut. Menurut Imam Ibn Hazm transaksi itu menjadi batal apabila salah pihak meninggal meninggal dunia, sebab yang disewa itu adalah manfaatnya, bukan bendanya, sedangkan manfaat itu dapat terjadi setelah terjadi sesuatu (transaksi), maka tidak mungkin mengambil manfaat dari sesuatu yang tidak menjadi milik orang lain yang belum pernah disewakannya selamanya, karena transaksi itu sudah batal pada saat meninggalnya salah satu pihak. Sedangkan menurut Imam Syafi‟i ijarah tidak batal, Imam Syafi‟i berpendapat bahwa transaksi ijarah itu adalah transaksi yang sudah lazim, yang tidak dapat dibatalkan transaksi yang mempunyai imbalan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 20 Dec 2017 03:51
Last Modified: 20 Dec 2017 03:51
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3094

Actions (login required)

View Item View Item