Hukum peralihan resiko dalam jual beli pada online shop (ibelz shop) menurut wahbah zuhaily

Nasution, Rina Sari (2017) Hukum peralihan resiko dalam jual beli pada online shop (ibelz shop) menurut wahbah zuhaily. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Rina Sari Muamalah A pdf.pdf - Submitted Version

Download (870kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Hukum Peralihan Resiko Dalam Jual Beli Pada Online Shop (Ibelz Shop) Menurut Wahbah Zuhaily. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah membahas tentang masalah yang terjadi pada Online Shop (Ibelz Shop), dimana seorang konsumen melakukan transaksi pemesanan barang kepada salah satu situs online shop (Ibelz Shop), sebelumnya telah dijelaskan mengenai ciri-ciri dari barang tersebut, namun ketika barang pesanan tersebut sampai kepada konsumen terdapat cacat didalamnya dan tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya. ketika kecacatan barang tersebut dikonfirmasikan kepada pihak online shop (Ibelz Shop), pihak mereka tidak mau menanggung jawabi hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pihak-pihak dari online Shop sudah menggunakan Konsep Wahbah Zuhaily dan KUHPerdata yang sebenarnya. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan diatas, studi ini diarahkan pada penelitian Hukum Klinis (Legal Research), jenis penelitian ini bertujuan mencari suatu ketentuan hukum bagi masalah konkrit. Teknik analisi data yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan kaedah-kaedah khusus kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan, selanjutnya untuk melengkapi agar permaslahan ini dapat terselesaikan dengan jawaban yang valid, digunkanlah instrumen pengumpulan data yaitu dengan wawancara.Berdasarkan metodologi penelitian diatas, ditemukanlah kesimpulan dan jawaban dari permasalahan-permaslahan yang ada dan yang merupakan hasil penelitian, yang dimaksud dengan resiko adalah ketidakpastian lebih dikenal dengan istilah taghrir. Hasil analisis penulis adalah banyaknya dari situs Online Shop yang tidak bertanggung jawab terhadap kecacatan suatu barang yang diperjanjikan. Maka, hal tersebut tidak sesuai dengan konsep Islam atau Fiqh dan KUHPERDATA. Selaras dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam Kitab al-Fiqhu al-Islami Wa Adillatuh bahwa apabila terjadi kerusakan akan suatu barang yang diperjual belikan, pembeli diberi hak khiyar untuk melanjutkan jual-beli dengan cara membayar barang tersebut sesuai dengan kecacatannya atau membatalkan transaksi. Begitu juga didalam KUHPerdata yang menjadi penanggung terhadap resiko suatu barang tetaplah dibebankan kepada penjual sesuai dengan bunyi Pasal 1456, 1474, dan 1491 KUHPerdata.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 14 Dec 2017 04:45
Last Modified: 14 Dec 2017 04:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3086

Actions (login required)

View Item View Item