Penggabungan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum Islam (Studi Komparatif)

Nasution, Zulhija Yanti (2014) Penggabungan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum Islam (Studi Komparatif). Masters thesis, Pascasarjana UIN-SU.

[img]
Preview
Text
ZuhijaYanti nst.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Gabungan tindak pidana terjadi manakala seseorang melakukan beberapa tindak pidana, baik tindak pidana itu sama maupun berbeda jenisnya, antara satu tindak pidana dengan tindak pidana yang lain belum ada keputusan qadhi. Dalam teori penggabungan tindak pidana menurut hukum islam terdapat dua teori yaitu: pertama, teori saling memasuki atau al tadaahuldanKeduaaa, teori penyerapan atau al jabbu. Bentuk-bentuk gabungan melakukan tindak pidana: Gabungan beberapa jarimah di mana semua hukuman yaitu murni hak Allah, Gabungan beberapa jarimah di mana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan sekaligus hak hamba atau hak Adami, Gabungan beberapa jarimah di mana hukuman yaitu murni hak Adami. Sedangkan teori dabungan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), Absorbsi Stelsel, Absorbsi Stelsel yang Dipertajam, Cumulatie Stelsel, Cumulatie yang Diperlunak. Menurut ilmu hukum, dalam hukum positif terdapat tiga bentuk gabungan melakukan tindak pidana, yaitu: Gabungan satu perbuatan/ concursus idealis/ Eendaadse Samenloop (Pasal 62 KUHP), Perbuatan berlanjut/ Voorgezette Handeling (Pasal 64 KUHP) , Gabungan beberapa perbuatan/ concursus realis/ Meerdaadse Samenloop (Pasal 65 s/d 71 KUHP). Persamaanya ialah pertama, Keduanya sama-sama memakai teori berganda yang terbatas, kedua, Dasar pemikiran yang sama dari kedua hukum tersebut yaitu adanya unsur kemaafan ketiga, Keduanya juga berpendirian bahwa gabungan hukuman tanpa adanya pembatasan maka akan mengarah pada hasil yang ditolak oleh akal dan pemikiran syara, keempat, Baik syari’at Islam maupun KUHP sama-sama mengakui keberadaan teori gabungan melakukan tindak pidana ini. Meskipun begitu diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan dan juga persamaan-persamaanKeduanya mengakui adanya teori penyerapan (absorbsi atau al-Jabbu). Perbedaanya ialah pertama Pemakaian teori berganda terbatas dalam hukum Islam yang tidak dipergunakan secara mutlak, melainkan menerapkannya ketika terjadi satu jarimah yang dilakukan secara berulang-ulang dan juga pada jarimah yang berbeda, tetapi hukumannya mempunya itujuan yang sama, kedua Teori saling memasuki yang dipakai dalam hukum Islam jauh lebih luas jangkauannya dari pada KUHP, ketiga Adapun dasar teori saling melengkapi menurut para fuqahah ialah kesamaan tujuan pada hukuman-hukuman yang dijatuhkan. Dengan kata lain, teori saling melengkapi pada hokum konvensional ditempatkan pada tujuan yang hendak didapati oleh pelaku, sedangkan dalam hukum Islam, teori tersebut ditempatkan dibawah tujuan yang hendak dicapai oleh Syar’i (pembuat hokum Syarak/ Allah dan Rasul-Nya), keempat Dalam KUHP, hukuman penjara menjadi hukuman yang asasi dengan batasan masimal dan minimal. Dalam hal ini berarti hukuman tersebut dibatasi oleh waktu. Sementara itu dalam hukum Islam yang menjadi hukuman asasi ialah hukuman “potong” dan “cambuk”(hudud, Qishas, ta’zir), kelima Dalam hukum Islam teori penyerapan ini hanya digunakan gabungan hukuman yang hanya terdapat hukuman pembunuhan. Sementara itu dalam KUHP teori penyerapan ini penggunaannya tatkala terjadi gabungan hukuman yang terdapat hukuman terberat baik itu hukuman mati maupun penjara, keenam Meskipun hukum Islam menetapkan hukum penjara sementara untuk beberapa tindak pidana tertentu sebagai hukuman ta’zir, ia tidak perlu membuat batas tertinggi untuk hukuman tersebut sudah memakai teori saling memasuki/ saling melengkapi, karena pertama Hukuman penjara bukanlah hukuman pokok dalam hukum Islam, kedua Masa hukuman penjara dalam hukum Islam tidak lama, ketiga Hukuman penjara tdak mungkin menjadi hukuman seumur hidup, keempat Hukuman penjara tidak terdiri dari beberapa jenis sebagaimana dijelaskan bahwa hukum Islam tidak menjadikan hukuman penjara sebagai hukuman asasi yang dibatasi oleh waktu sebagaimana halnya dalam KUHP.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 03 Nov 2017 08:22
Last Modified: 03 Nov 2017 08:22
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2861

Actions (login required)

View Item View Item