Penetapan Saksi Adil dalam Akad Nikah Menurut Penghulu Nikah di KUA Medan Area Kota Medan (Tinjauan Mazhab Syafi’i)

Zuhriandi, Novrizal (2019) Penetapan Saksi Adil dalam Akad Nikah Menurut Penghulu Nikah di KUA Medan Area Kota Medan (Tinjauan Mazhab Syafi’i). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.

[img] Text
NOVRIZAL ZUHRIANDI (21153059).pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Kedudukan saksi dalam akad nikah tidaklah bisa dipandang sebelah mata, terlepas dari terdapatnya perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai kedudukan saksi dalam akad nikah dan juga syarat yang harus dimiliki saksi agar bisa menjadi saksi dalam akad nikah. Perbedaan itu juga terjadi akibat tidak adanya nash yang mengatur secvara khusus mengenai saksi nikah tersebut. Para ulama syafi’i menarik sebuah kesimpulan yang dimana menjadikan saksi merupakan rukun dari sebuah akad nikah sehingga kehadiran saksi sangatlah penting menyangkut keabsahan sebuah akad nikah, akan tetapi bukan hanya sekedar saksi saja melainkan saksi tersebut haruslah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Namun banyak akad nikah yang terjadi di wilayah Kec. Medan Area yang dimana menggunakan saksi nikah yang dikehidupan nyatanya melakukan hal-hal yang menjadikan ia tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana persepsi penghulu nikah tentang penetapan saksi adil dalam sebuah akad nikah, penerapan saksi adil dalam akad nikah, bagaimana tinjauan fiqih syafi’i mengenai saksi adil ini dan juga membahas persepsi penghulu nikah mengenai saksi adil dilihat dari tinjauan fiqih syafi’i. Data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa , penulis mengambil kesimpulan bahwa : Pendapat Mazhab Syafi’i tentang saksi nikah yang bersifat adil dalam akad nikah ialah hal yang harus dipenuhi agar orang tersebut menjadi saksi nikah, walaupun adil tersebut hanyalah dapat dilihat dari lahiriyahnya saja, persaksian itu memuat dua maksud, yaitu pemberitahuan dan dapat diterimanya pemberitahuan itu, Yang dapat meminimalisir penyanggahan dalam pernikahan, sehingga saksi itu menjadi rukun nikah tapi bukan sembarang saksi saksi itu haruslah adil karena persaksian orang fasik tidaklah diterima. Penghulu Nikah di KUA Kec Medan Area mempunyai persepsi berbeda mengenai saksi yang adil ini terdapat penghulu nikah yang telah sesuai menerapkan apa yang dimaksud dengan adil tersebut itu dengan melihat dari sisi lahiriyah dari calon saksi, serta ada yang lebih spesifik kearah bathiniyah dari calon saksi seperti: menyangkut masalah spiritual saksi (sholat), bahkan ada penghulu nikah yang sama sekali tidak melakukan penilaian terhadap saksi nikah tersebut dengan alasan untuk keefesienan waktu karena banyak hal yang lebih urgen daripada itu dan sulitnya menemukan adil seperti apa yang dimaksud oleh Imam syafi’i, Umumnya penghulu nikah menganggap bahwa dengan istigfhfar maka gugurlah dosa calon saksi tersebut sehingga mereka sudah bisa memenuhi syarat menjadi saksi nikah dalam sebuah akad nikah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Saksi Adil, Akad Nikah
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 29 Jul 2026 08:08
Last Modified: 29 Jul 2026 08:08
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/26690

Actions (login required)

View Item View Item