Dani, Muhammad Hisyamsyah (2024) Kebolehan Wali Semarga dalam Perkawinan Manglua di Masyarakat Pakpak Perspektif Maqashid Syariah. Masters thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
![]() |
Text
COVER_TESIS-1_merged.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_I_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (707kB) |
![]() |
Text
BAB_II_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (608kB) |
![]() |
Text
BAB_III_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (490kB) |
![]() |
Text
BAB_IV_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (612kB) |
![]() |
Text
BAB_V_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (263kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA_TESIS_M_HISYAM.pdf - Submitted Version Download (338kB) |
Abstract
Wali Semarga merupakan istilah dalam soal perwalian pernikahan seseorang yang menggunakan orang yang semarga. Marga dalam tulisan ini adalah sebuatn untuk orang yang mempunyai nama belakang yang sama, dikenal di beberapa daerah, umumnya di Sumatera Utara, yang berlaku sistem patrilineal (disandarkan pada ayahnya/bapaknya). Tujuan penelitian ini : 1) Untuk mengetahui Wali Semarga dalam rukun dan syarat pernikahan Islam. 2) Untuk mengetahui kebolehan pelaksanaan Wali Semarga dalam proses pernikahan Mangalua Masyarakat Pakpak 3) Untuk Mengetahui Maqashid Syariah dalam pelaksanaan Wali Semarga pada pernikahan Mangalua Masyarakat Pakpak. Jenis penelitian ini ialah jenis Field Research (Penelitian lapangan) jenis penelitian yuridis empiris, Subjek penelitian ini ialah Masyarakat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yang menjadikan Wali Semarga dalam pelaksanaan perkawinan secara Mangalua. Adapun data-data utama (primer) diperoleh melalui wawancara dengan 1) Para pengantin yang melakukan Mangalua dengan menggunakan Wali Semarga. 2) Kepala (KUA) Kecamatan Sidikalang, yakni Bapak Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM. 3) Tokoh Agama yang diwakili oleh (MUI) Kabupaten Dairi, yaitu Bapak Wahlin Munthe, MM. Hasil penelitian menunjukkan secara regulasi baik syariat dan yuridis dalam KHI, Wali Semarga kebanyakan tidak dilakukan oleh yang satu nasab dengan seorang perempuan yang ingin menikah. Semarga untuk ini adalah bisa jadi orang lain, orang tua angkat, dan yang bisa dimintai bantuan oleh pengantin tersebut. Namun, ststus nasab yang berhak menjadi wali tidak ada. Pelaksanaan ini terjadi dikarenakan adanya tuntutan maupun keinginan menikah namun terhalang dengan izin orang tua, status sosial, hingga pelaksanaan adat yang menjadi tantangan bagi muda-mudi yang ingin menikah. Dalam Masyarakat Sidikalang dikenal dengan istilah Mangalua/Menglua (Kawin Lari) dengan tanpa restu orang tua yang seharusnya menjadi wali nasab pernikahannya. Sementara itu, pelaksanaan Wali Semarga dalam pernikahan Mangalua ini dapat dicoba dianalisis dengan tinjaun Maqashid Syariah, sejauh mana dampak dan pelaksanaannya dikaitkan dengan Maqashid Syariah, dapat ditemukan manfaat atau mudharat di masalah ini. Bertentangan dengan hukum syariat atau juga melanggar regulasi kompilasi Hukum Islam sebagai panduan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wali Semarga, Mangalua, Maqashid Syariah, Hukum Islam |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam |
Pengguna yang mendeposit: | Mr Muhammad Aditya |
Date Deposited: | 12 Aug 2025 02:55 |
Last Modified: | 12 Aug 2025 02:55 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25872 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |