Akibat Hukum Pelaksanaan Kewajiban Penggugat Tidak Tepat Waktu Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019: Studi Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor:1333/Pdt.G/2023/PA. Kis

Yudha Pratama, Iqbal Akibat Hukum Pelaksanaan Kewajiban Penggugat Tidak Tepat Waktu Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019: Studi Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor:1333/Pdt.G/2023/PA. Kis. R eslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal.

[img] Text
Reslaj_5971_V6N12.pdf

Download (632kB)

Abstract

Pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau sering disebut juga dengan istilah wanprestasi atau cidera janji, dimana salah satu pihak tidak mengindahkan dari pada persayaratan perjanjian yang sudah disepakati. Didalam kasus diatas, Putusan Hakim yang menimbang bahwa ingkar janji (wanprestasi) adalah apabila debitur tidak mampu memnuhi kewajibannya kepada kreditur untuk memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian baik yang disebabkan karena kelalaian maupun kesengajaan. Melalui bukti surat peringatan I, II, dan III oleh Tergugat, namun dalam hal ini Penggugat tidak mengindahkan dan abai melakukan kewajibannya, dengan demikian Penggugat telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 129 Tahun 2019 dalam hal memutuskan poin pertama bagian ketiga menjelaskan, wanprestasi atau cidera janji adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh/tidak semestinya dilakukan (al a'addi), tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan (altaqshir), atau menyalahi apa yang telah disepakati (mukhalafat al-syuruth). Maka dalam hal ini, Penggugat dikatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi) dijelaskan dalam poin (d) yaitu: membayar kewajiban melampaui waktu yang disepakati dengan jumlah yang kurang dari yang disepakati. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait penanganan sengketa ekonomi syariah terutama pada perkara wanprestasi dalam Pengadilan Agama sumber pada putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada norma norma hukum yang dilakukan dengan studi keputusan. Hasil dari penelitian ini bahwa berdasarkan Putusan Hakim dengan menimbang bukti bukti bahwa Penggugat benar telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dan Hakim mengadili dalam pokok perkara menyatakan Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tertuang didalam putusan.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 11 Feb 2025 01:29
Last Modified: 11 Feb 2025 01:29
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25329

Actions (login required)

View Item View Item