MARBUN, ISMI NADILA HAYA (2024) AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI ZONA MERAH PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 DALAM SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Kecamatan Medan Marelan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
![]() |
Text
CAVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_I (2).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_II (2).pdf Download (549kB) |
![]() |
Text
BAB_III (3).pdf Download (521kB) |
![]() |
Text
BAB_IV (3).pdf Download (773kB) |
![]() |
Text
BAB_V_ISMI.pdf Download (344kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA_ISMI.pdf Download (1MB) |
Abstract
Di Kecamatan Medan Marelan pada zona merah masih banyak PKL yang berjualan, hal tersebutlah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian ini. Padahal, seperti yang kita ketahui zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah adalah lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat, dan zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokkan jenis dagang. Penulisan skripsi ini dilakukan berdasarkan Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan dan siyasah dusturiyah. Sehingga dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) di zona merah, bagaimana pandangan PKL (Pedagang Kaki Lima) terhadap Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 dan bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap PKL di zona merah dan zona hijau. Sementara tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) di zona merah, untuk mengetahui bagaimana pandangan PKL (Pedagang Kaki Lima) terhadap Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap PKL di zona merah dan zona hijau. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan Perundangundangan dan pendekatan sosiologis yaitu metode penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan terjun langsung ke lapangan menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui 3 (tiga) teknik pengumpulan data: observasi, wawacara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 belum efektif dan optimal. Dan menurut siyasah dusturiyah kurangya kesadaran Pedagang Kaki Lima untuk tidak berjualan di zona merah adalah tidak sesuai dengan ajaran siyasah dusturiyah yang mengedepankan kemaslahatan ummat, karena dengan berjualan di zona merah akan menimbulkan kemudharatan karena penggunaan fasiltas umum yang tidak sesuai dengan fungsinya yang akan menimbulkan kemacetan
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X0 ISLAM (UMUM) > 2X0.07 Islam dan Materialisme |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 08:17 |
Last Modified: | 11 Feb 2025 06:46 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25276 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |