RIFAT, ABDUL (2024) Hukum Jual Beli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Melalui E-Commerce Perspektif Fatwa Dsn-Mui Nomor 144/Dsn-Mui/Xii/2022 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus Marketplace Shopee). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_BAB_I.pdf Download (853kB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_BAB_II-2-32.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_BAB_III.pdf Download (466kB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_BAB_IV.pdf Download (767kB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_BAB_V.pdf Download (334kB) |
![]() |
Text
Skripsi_Full_Abdul_Rifat_DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (424kB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul, “Hukum Jual Beli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melalui E-Commerce Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSNMUI/XII/2022 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Kasus Marketplace Shopee)”. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli STNK Bermotor di Marketplace Shopee? 2) Apa saja yang menjadi faktor-faktor yang melatarbelakangi jual-beli STNK Bermotor di Marketplace Shopee? 3) Bagaimana hukum jual beli STNK Bermotor pada marketplace Shopee menurut Fatwa DSN Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah?. Tujuan penelian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan praktik jual beli STNK Bermotor di Marketplace Shopee; kedua, untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang melatarbelakangi jual-beli STNK Bermotor di Marketplace Shopee; ketiga, untuk mengetahui dan menganalisis hukum jual beli STNK Bermotor pada marketplace Shopee menurut Fatwa DSN Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer penelitian adalah kata-kata dan tindakan subjek hukum terkait, yang dihimpun lewat wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, pelaksanaan jual beli STNK Bermotor di marketplace Shopee, berdasarkan penelusuran penulis, bahwa harga STNK Bermotor di Shopee dijual mulai dari Rp. 100.000.,- sampai Rp. 10.000.000,-. Sejauh ini, tingkat penjualan mencapai belasan kali, dan pihak Shopee melakukan pembiaran terhadap jual beli ilegal tersebut. Kedua, faktor-faktor yang melatarbelakangi jual-beli STNK Bermotor di marketplace Shopee adalah untuk menyulap kendaraan yang semula bodong menjadi tidak bodong lagi. Biasanya orang-orang tertentu mencari kendaraan bodong yang sesuai dengan kendaraan mereka yang hilang, kemudian mereka mengganti nomor mesin dan rangka kendaraan bodong ke tukang getok untuk disesuaikan dengan BPKB. Jadi mereka punya kendaraan baru lagi. Ketiga, hukum jual beli STNK Bermotor pada marketplace Shopee bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah. Sebab, jual beli STNK merupakan mutsman/mabi' yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut diperkuat lagi dengan poin kelima dalam Ketentuan terkait Layanan Marketplaee Murni Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace berdasarkan Prinsip Syariah, bahwa Barang dan/atau jasa yang dijadikan obyek akad harus berupa barang dan/ataujasa yang boleh dijadikan objek akad secara syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 03:05 |
Last Modified: | 10 Feb 2025 03:05 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25209 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |