Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal Sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No

Ilba, Hanafi Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal Sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.

[img] Text
6589-Article_Text-35204-1-10-20240518_(2).pdf

Download (522kB)

Abstract

Dalam perspektif fikih, tidak diatur adanya syarat lama masa berpisah tempat tinggal antara suami istri untuk melakukan perceraian dengan alasan pertengkaran dan perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masa enam bulan berpisah tempat tinggal antara suami istri sebagai syarat formil dalam pengajuan perceraian dengan alasan pertengkaran dan perselsihan sebagaimana yang terdapat pada pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 421 K/AG/2023. Bagaimana sebenarnya alasan dan tujuan hakim dalam mensyaratkan masa 6 bulan tersebut, sehingga putusan MA ini telah membatalkan putusan PA Tegal No. 312/Pdt.G/2022/PA.Tg dan putusan PTA Semarang No. 334/Pdt.G/2022/PTA. SMg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Putusan MA, Putusan PTA Semarang dan PA Tegal, sedang bahan hukum sekunder diperoleh dari kitab-kitab fikih dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim dalam mensyaratkan masa enam bulan berpisah tempat tinggal antara suami istri sebagai syarat formil dalam pengajuan perceraian dengan alasanertengkaran berdasarkan adanya ketentuan baru yang terdapat pada SEMA No 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. Keputusan hakim ini dinilai bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan mempersulit terjadinya perceraian dalam masyarakat, yang merupakan bagian dari prinsip perkawinan

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 07 Feb 2025 07:06
Last Modified: 07 Feb 2025 07:06
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25079

Actions (login required)

View Item View Item