Wahyudi, Rizky (2023) Berjabat Tangan Antara Laki Laki Dan Perempuan Bukan Mahram Menurut Imam Nawawi Dan Yusuf Al Qaradhawi (Studi Kasus Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_I (4).pdf Download (860kB) |
![]() |
Text
BAB_II (5).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_III (5).pdf Download (542kB) |
![]() |
Text
BAB_IV (4).pdf Download (742kB) |
![]() |
Text
BAB_V (5).pdf Download (413kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA (2).pdf Download (699kB) |
Abstract
Islam adalah agama yang ajaran dan aturannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan vertikal, yaitu hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dan juga mengatur hubungan horizontal yaitu hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan ciptaan Allah lainnya. Seperti dimana manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Dan manusia lainnya harus selalu menjaga persahabatan yang baik dan menghindari konflik manusia. Salah satu fenomena keagamaan yang paling menarik adalah cara Islam dan perubahan sosial berinteraksi. Memang, sekomprehensif apa pun Alquran dan Sunnah Nabawiyah, tidak mungkin membahas semua masalah sosial dalam nashnash ini secara detail karena dilema sosial yang selalu berubah dan berubah seiring waktu, dari satu daerah ke daerah lain. lainnya. namun semua perubahan tersebut tetap membutuhkan kejelasan dan kepastian aturan. Misalnya, soal bersalaman dengan lawan jenis bukanlah keajaiban berjabat tangan adalah kebaikan dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan saat bertemu atau menghadiri pertemuan sering dianggap sombong dan tidak beradab. Jabat tangan terbagi menjadi dua golongan, yaitu untuk keperluan ibadah dan jabat tangan yang dilakukan hanya untuk muamalah. Ada perbedaan pendapat di antara orang-orang, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara pasti bagaimana hukum berjabat tangan dengan non mahram berdasarkan pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf Qaradhawi. Berdasarkan hasil kajian, berjabat tangan dengan non mahram merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas Ulama salaf dan khalaf di kalangan Madzhab Syafi'iyyah yaitu Imam Nawawi melarang berjabat tangan dengan non mahram dalam kondisi dan keadaan apapun. Sementara sebagian besar ulama kontemporer diwakili oleh Yusuf Qaradhawi, boleh berjabat tangan dengan non-mahram selama tidak ada keinginan. Berdasarkan uraian jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu melalui metode sosiologi komparatif normatif. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana berjabat tangan antara laki laki dan perempuan bukan mahram yang sering dilakukan masyarakat Kecamatan Kabanjahe Setelah didapat hasil penelitian di lapangan maka akan dikaitkan dengan pendapat Imam An Nawawi dan Yusuf al Qaradhawi.Penelitian yang penulis lakukan disini meliputi wawancara dengan masyarakat Kabanjahe khususnya orang tua. Hal-hal yang harus ditanyakan orang tentang jabat tangan tercipta di masyarakat dari makna jabat tangan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan di 4 desa di Kecamatan Kabanjahe, semua paham bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis itu sah dan baik. Jabat tangan dikatakan untuk menunjukkan rasa hormat dan kasih sayang.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.8 Fikih dan berbagai paham |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 05:45 |
Last Modified: | 07 Feb 2025 05:45 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25067 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |