ANUGRAH THEONY PANJAITAN, GILBERT (2024) Penegakan Hukum Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Lembaga Pemasyarakatan (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii-A Pematang Siantar). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
![]() |
Text
COVER (8).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_I (12).pdf Download (366kB) |
![]() |
Text
BAB_II (13).pdf Download (484kB) |
![]() |
Text
BAB_III (13).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_IV (13).pdf Download (369kB) |
![]() |
Text
BAB_IV (13).pdf Download (369kB) |
![]() |
Text
BAB_V (14).pdf Download (259kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA_DAN_LAMPIRAN (7).pdf Download (1MB) |
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan wadah peradilan sebagai penjara kepada para terpidana agar menjadi manusia yang baik dan bertanggung jawab namun dalam proses pembinaannya sering terjadi kasus narapidana melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan. Tindakan ini merupakan perbuatan yang melanggar tata tertib lapas dan merupakan tindakan melawan hukum. Pelarian narapidana terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini terjadi karena tidak adanya pengaturan yang jelas perbuatan melarikan diri dari lapas tersebut sebagai perbuatan pidana, sanksi yang dapat dijatuhkan hanyalah sanksi disiplin. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris, yakni penulis turun langsung ke lokasi penelitian untuk melakukan riset dan mengumpulkan data permasalahan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan serta didukung dengan peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta sumber-sumber kepustakaan lainya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor penyebab narapidana melarikan diri ialah faktor eksternal diantaranya karena lingkungan pergaulan dan kurangnya petugas pengamanan lapas. Kemudian terdapat faktor internal yang mana karena kemauan dengan dorongan pribadi, masa hukuman pidana penjara yang lama, rindu keluarga, konflik sesama rekan, adanya kesempatan melarikan diri, dan memiliki hutang piutang. Upaya lapas dalam mencegah terjadinya narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar ialah berupa upaya preemtif yaitu upaya awal yang dilakukan oleh pihak petugas pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya pelarian tahanan yang melarikan diri dari lapas, kemudian upaya preventif seperti penambahan petugas lapas,pemberian pelatihan kepada petugas lapas juga dilakukan diantaranya yaitu pelatihan bela diri dan pelatihan menembak guna meningkatkan kualitas diri petugas, setelah itu upaya represif yang dilakukan antara lain dengan memberikan hukuman disiplin dan pemindahan tahanan ke lapas lain. Penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari lapas ialah diatur dalam pasal 66 dan 67 ayat UU No 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan, dan pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 yaitu ”Penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan yang mana berupa pencabutan remisi, pencabutan cuti bersama, tidak mendapatkan kunjungan keluarga dan ditempatkan di sel pengasingan”.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 07:36 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 07:36 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24755 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |