Analisis Putusan Hakim Bagi Pelaku Pembunuhan Orang Dalam Gangguan Jiwa (Odgj) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan 834/Pid.B/2023/Pn. Mdn)

Pasaribu, Mhd. Amalan Analisis Putusan Hakim Bagi Pelaku Pembunuhan Orang Dalam Gangguan Jiwa (Odgj) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan 834/Pid.B/2023/Pn. Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humanira Dan Politik(JIHHP).

[img] Text
JURNAL.pdf

Download (541kB)

Abstract

: Perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban dalam kasus pembunuhan diperlukan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan keadilan dalam proses hukum. Mereka sering kali rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi karena mungkin tidak mampu mempertahankan diri atau melaporkan kejahatan yang dialami. Pada penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (odgj) menurut hukum positif dan hukum pidana Islam, dan bagaimana putusan majelis hakim pada Putusan Nomor 834/Pid.B/2023/PN. Mdn. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan jenis Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkutan paut dengan permasalahan yang sedang diteliti. Menggunakan dua bahan hukum yaitu primer dan juga sekunder, kemudian bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah yang kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa orang yang sehat mental maupun orang yang mengalami gangguan jiwa atau odgj memiliki hak yang sama untuk hidup sehingga orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap odgj harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang di atur di dalam KUH Pidana Pasal 338 sampai dengan pasal 350, sementara dalam ketentuan hukum pidana Islam tindak pidana pembunuhan dibagi menjadi 3 (tiga) pembunuhan sengaja (qatl al- ‘amd), pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-amd), pembunuhan karena kesalahan (qatl alkhata) yang hukumannya berubah qishash, diyat dan kaffarat. Pada pertimbangan hukum yang digunakan Hakim pada putusan Putusan Nomor 834/Pid.B/2023/PN. Mdn menggunakan alternatif dilakukan kedua dari jaksa penuntut umum yaitu pasal 338 KUHP Pidana, dengan memenuhi dua unsur barang siapa dan dengan sengaja menghilangkan nyawa

Jenis Item: Artikel
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 05 Feb 2025 06:31
Last Modified: 05 Feb 2025 06:31
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24712

Actions (login required)

View Item View Item