Jenis Hewan Akikah Menurut Pandangan Ibn Hazm dan Imam Nawawi (Studi Kasus di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)

Habitcaran Hasibuan, Tordian (2024) Jenis Hewan Akikah Menurut Pandangan Ibn Hazm dan Imam Nawawi (Studi Kasus di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER_TERBARU_DAFTAR_PUSTAKA_TORDIAN.pdf

Download (295kB)
[img] Text
BAB_I_TORDIAN_BEBAS_PERPUS.pdf

Download (290kB)
[img] Text
BAB_II_BEBAS_PERPUS_TORDIAN_HABITCARAN.pdf

Download (207kB)
[img] Text
BAB_III_BEBAS_PERPUS_TORDIAN.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB_IV_BEBAS_PERPUS_TORDIAN.pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB_V_BEBAS_PERPUS_TORDIAN.pdf

Download (55kB)
[img] Text
DAFTA_PUSTAKA_BEBAS_PERPUS_TORDIAN.pdf

Download (182kB)

Abstract

Skripsi Ini Berjudul : Jenis Hewan Akikah Menurut Pandangan Ibn Hazm Dan Imam Nawawi (Studi Kasus Di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara). Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh kebiasaan masyarakat kecamatan halongonan yang berakikah dengan sapi, serta masyarakat menjadikan hal ini sebagai ritual agama disamping ritual yang lainnya seperti ziara qubur, kurban dan ibadah lainnya. Selain itu kalau dilihat sejarahnya, akikah ini telah ada pada zaman jahiliyah, dulu akikah ini dilakukan kalau mereka mendapati anak lakilaki serta dilumuri darah hewan yang mereka potong di kepala si bayi tersebut. Namun, setelah Syari’at Islam datang praktek ini di ubah menjadi anak perempuan juga mendapatkan hak untuk di akikahi. Serta adanya perbedaan pendapat antara Imam Nawawi dan Ibn Hazm tentang mengganti hewan akikah (kambing) dengan sapi. Imam Nawawi berpendapat bolehnya Akikah dengan apa saja yang diperbolehkan untuk qurban, sedangkan Ibn Hazm berpendapat tidak sah selain dari pada kambing. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologi normatif empiris komparatif, yaitu mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah, bahwa mengganti hewan akikah (kambing) dengan sapi menurut pendapat Imam Nawawi adalah boleh, hal ini diqiyaskan dengan hewan yang digunakan untuk qurban. Sedangkan menurut Ibn Hazm tidak membolehkan menyembelih hewan aqiqah selain dari kambing, beliau berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh An-nasa’i dan Imam At-Tirmidzi. Menurut analisis tinjauan Fiqih Muqaran, penulis menganggap bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa membolehkan akikah dengan selain kambing seperti sapi, unta dan hewan-hewan yang digunakan untuk qurban. Hal ini juga pernah diberlakukan oleh (Anas bin Malik dan Abu Bakrah), serta didukung oleh pendapat Imam-Imam yang lain seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.17 Qurban dan aqiqah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 05 Feb 2025 04:58
Last Modified: 11 Feb 2025 04:54
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24627

Actions (login required)

View Item View Item