Ayub, Hafiza Husna (2023) Perlindungan Konsumen Terkait Kartel Pinjaman Online Perspektif Ibnu Taimiyah. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy.
![]() |
Text
Jurnal_Hafiza_Husna_Ayub_(2)_UPLOAD.pdf Download (513kB) |
Abstract
Pokok permasalahan dan penelitian ini adalah perlindungan konsumen pada perjanjian fintech (pinjaman online) ditinjau dari perspektif Ibnu Taimiyah dan hukum positif yaitu berdasarkan POJK, dan melihat sejauh apa perlindungan konsumen yang sudah di atur dalam hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian pada penulisan tesis ini mengunakan penelitian hukum normtif, dengan pendekatan kualitatif serta sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Perspektif Ibnu Tamiyah dalam perlindungan konsumen terkait kartel pinjaman online menyoroti pentingnya keadilan, kesetaraan, dan penolakan terhadap eksploitasi dalam transaksi ekonomi. Melalui prinsip-prinsip moral dan etika Islam, Ibnu Tamiyah menekankan perlunya memastikan bahwa praktik bisnis tidak merugikan atau mengeksploitasi konsumen, dan bahwa semua pihak terlibat dalam transaksi ekonomi memiliki akses yang sama dan adil. Perlindungan konsumen dari perspektif Ibnu Tamiyah juga menekankan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku dan meningkatkan edukasi serta kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka. Perjanjian pada fintech (pinjaman online) yang sudah ada ini belum sepenuhnya dapat melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan aturan hukum yang sudah berlaku seperti Fatwa DSN MUI Nomor 117. Karena aturan untuk fintech syariah sampai saat sekarang ini hanya satu yang dijadikan sebagai sumber hukum utama yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan perlindungan konsumen dalam hukum positif berdasarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 dan POJK Nomor 13 tahun 2018 penulis mendapati fakta Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan sebetulnya sudah memberikan perlindungan dan didalamnya menjamin ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen, namum POJK hanya mengatur satu aspek pada perjanjian pinjaman online yaitu pinjaman online secara konvensional.
Jenis Item: | Artikel |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.22 Pinjam meminjam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 03:37 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 03:37 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24606 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |