Ramadhan, Ali Arif (2023) Impementasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 Terkait Perwujudan Ruang Terbuka Hijau Kota Sebesar 20 Persen Untuk Ruang Terbuka Hijau Publik Menurut Presfektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus BAPPEDA Kota Medan). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.
![]() |
Text
1__cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2__bab_I.pdf Download (563kB) |
![]() |
Text
3__BAB_II.pdf Download (612kB) |
![]() |
Text
4__BAB_III.pdf Download (415kB) |
![]() |
Text
5__BAB_IV.pdf Download (564kB) |
![]() |
Text
6__BAB_V.pdf Download (383kB) |
![]() |
Text
7__pustaka.pdf Download (922kB) |
Abstract
Kita mengetahui bahwa dalam Perda Kota Medan No 1 tahun 2022 disitu disebutkan bahwa “Perwujudan Ruang Terbuka Kota Sebesar 20 persen untuk RTH Publik dan 10 persen untuk RTH Privat dari luas wilayah Kota”, namun yang menjadi fokus pada masalah ini ialah Ruang Terbuka Hijau Publik. Perbedaan RTH Publik dan RTH Privat ialah, RTH Publik dimiliki dan dikelola oleh pemerintah sedangkan RTH Privat biasanya dimiliki oleh kepemilikan pribadi yang biasanya itu dimiliki oleh rumah tangga dan pihak pihak swasta, Ruang Terbuka Hijau sendri berfokus pada suatu daerah yang mana daerah tersebut banyak ditumbuhi tanaman hijau sehingga tempat tersebut terlihat asri, kita ketahui sendiri bahwa Ruang Terbuka Hijau memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan lingkungan yang ada di suatu daerah, tentunya salah satu fungsinya ialah menurunkan suhu lingkungan yang ada, bisa menjadi area resapan air dan sebagai perdam kebisingan tentunya dengan fungsi – fungsi ini maka Ruang Terbuka Hijau sangat penting keberadaanya terutama yang menjadi fokus masalah ini ialah Ruang Terbuka Hijau Publik yang mana Ruang Terbuka Hijau Publik biasanya dikelola oleh pemerintah langsung, maka dari sini sudah jelas maka peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Ruang Terbuka Hijau hingga 20% yang sesuai dengan Perda Kota Medan yang ada. Sementara dalam catatan terakhir pada 26 oktober 2021, dilansir dari Tribun Medan Pemko Medan hanya memiliki 5 Hektare taman murni Ruang Terbuka Hijau dari luas kota Medan sekitar 26.000 hektare, jadi untuk memenuhi luas Ruang Terbuka Hijau publik yakni 20 persen, masih membutuhkan 15 persen Ruang Terbuka hijau publik atau sekitar 4000 Hektare sesuai peraturan. Jadi disini kita melihat bahwa Ruang Terbuka Hijau publik yang ada masih belum sesuai dengan peraturan yang ada. Tentunya jika sudah seperti ini maka ada beberapa hal yang memang perlu dipertanyakan seperti, apa yang menjadi hambatan pemerintah dalam mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Publik Sebesar 20 persen serta bagaimana proses dan langkah Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan Ruang terbuka Hijau Publik hingga mencapai 20 persen yang sesuai ada di Peraturan Daerah.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 03 Feb 2025 03:04 |
Last Modified: | 03 Feb 2025 03:04 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24401 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |