Pembatalan Akta Hibah karena Melanggar Legitimate Portion dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Studi Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb

Ahmad, Aldeo Nur (2024) Pembatalan Akta Hibah karena Melanggar Legitimate Portion dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Studi Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah.

[img] Text
9841-Article_Text-35978-1-10-20250107.pdf

Download (278kB)

Abstract

Idealnya, pemberian hibah tidak melanggar hak legitime portie sebagai bagian mutlak ahli waris. Namun, realitasnya, dalam Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb, hibah diberikan melebihi batas yang diperbolehkan tanpa persetujuan ahli waris sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur legitime portie dalam KUHPerdata dan dampak pembatalan akta hibah terhadap harta warisan pewaris. Artikel ini tergolong dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan hukum dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 914 ayat (3), menegaskan bahwa pewaris tidak boleh memberikan hibah atau wasiat yang mengurangi hak legitime portie ahli waris garis lurus ke bawah. Implikasinya, hibah yang melanggar ketentuan ini, seperti dalam Putusan No. 17/Pdt.G/2021/PN Klb, dapat dibatalkan, dan harta yang sebelumnya dihibahkan harus dikembalikan ke dalam harta warisan untuk kemudian dibagi secara adil sesuai dengan hak para ahli waris yang sah.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 31 Jan 2025 03:48
Last Modified: 31 Jan 2025 03:48
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24312

Actions (login required)

View Item View Item