Lgbt Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia (Ham) Di Tinjau Dari Akidah Islam

Apriyani, Tuti (2023) Lgbt Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia (Ham) Di Tinjau Dari Akidah Islam. Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.

[img] Text
COVER_SKRIPSI.pdf

Download (670kB)
[img] Text
BAB_I_Bebas_Perpus.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB_II_Bebas_perpus.pdf

Download (408kB)
[img] Text
BAB_III_Bebas_Perpus.pdf

Download (171kB)
[img] Text
BAB_IV_Bebas_Perpus.pdf

Download (571kB)
[img] Text
BAB_V_Bebas_Perpus.pdf

Download (61kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA (1).pdf

Download (247kB)

Abstract

Isu tentang LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) tersebar luas di masyarakat. Keberadan kaum LGBT di Indonesia semakin meningkat kuantitasnya meski jumlah pastinya belum diketahui, namun jumlah LGBT di Indonesia semakin meningkat. Bila dilacak ke belakang, isu awal 2016 ini memiliki preseden dari bergabungnya kelompok LGBT dengan kelompok-kelompok pegiat HAM Indonesia dalam membela hak-hak kaum minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui LGBT dalam persfektif Hak Asasi Manuslis (HAM) yang di tinjau dari Akidah Islam sehingga mendapatkan hasil dan kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif suatu prosedur penelitian yangmenghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan orangorangdan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan kualitatif memiliki karakteristikalami sebagai sumber data langsung, deskriptif, proses lebihdipentingkan dari pada hasil. LGBT adalah perbuatan keji yang dilarang keras dalam hukum Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadis. Dalil-dail dalam Islam sepakat melarang perbuatan LGBT, Para pelaku harus dibunuh, dihukum, sepertisebuah pengadilan bagi para pelaku orang dewasa, bahkan dalil tersebut mengatakan bahwa pelaku homoseksual dihukum dengan dimasukkan dalam penjara. Penyimpangan seks adalah hubungan seks yang tidak semestinya, melanggar larangan Allah SWT, dan dilakukan karena hanya memperturutkan nafsu syahwat tanpa mengenal etika kehidupan sosial dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu pria dan wanita. Konsepsi itu jelas dianut oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, hanya antara pria dan wanita. Dengan begitu, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X3 AQAID DAN ILMU KALAM
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam > Akidah dan Filsafat Islam > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 10 Jan 2025 08:00
Last Modified: 14 Jan 2025 05:41
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/23104

Actions (login required)

View Item View Item