Hasibuan, Nahda (2022) Tinjauan Yuridis Pelepasan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1772/Pid.B/2021/PN.Mdn). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
COVER_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (935kB) |
|
Text
BAB_I_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (869kB) |
|
Text
BAB_II_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (794kB) |
|
Text
BAB_III_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (786kB) |
|
Text
BAB_IV_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (794kB) |
|
Text
BAB_V_SKRIPSI_NAHDA.pdf Download (454kB) |
|
Text
DAFTAR_PERPUSTAKAAN_NAHDA.pdf Download (584kB) |
Abstract
Adapun permasalahan yang diangkat dalam skipsi ini adalah kasus tindak pidana penipuan yang diproses dimuka pengadilan kemudian diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim. Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak, rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan terkait mengenai bagaimana ketentuan dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 1772/Pid.B/2021/PN.Mdn melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kronologi, ketentuan hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindak pidana penipuan, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 1772/Pid.B/2021/PN.Mdn melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan dalam Hukum Pidana umum dan Hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan (haram), hukuman terhadap tindak pidana penipuan ada didalam KUHP Pasal 378; Sanksi menurut Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan dikenakan sanksi Ta‟zir. Menurut judul dari skripsi ini dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan lepas dalam perkara ini adalah untuk dakwaan Pasal 378 KUHP yaitu dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan. Selanjutnya untuk Pasal 372 KUHP sudah memenuhi unsur akan tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan perbuatan hukum perdata, sehingga hakim menjatuhkan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Penipuan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1772/Pid.B/2021/PN.Mdn. |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs. Nadzalya Amalika |
Date Deposited: | 08 Dec 2023 08:11 |
Last Modified: | 08 Dec 2023 08:11 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/21128 |
Actions (login required)
View Item |