Alizha, Siti Nur (2023) Kafa’ah dalam Pernikahan Menurut Ibnu Hazm dan Ibnu Quddamah (Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
cover lizha.pdf Download (862kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (735kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (659kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (731kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (343kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (392kB) |
Abstract
Pokok masalah ini adalah bagaimana Kafa’ah dalam pernikahan menurut Ibnu Hazm dan Ibnu Quddamah (Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan). Pokok masalah tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi beberapa sub permasalahan sebagai berikut : (1) Bagaimana pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Quddamah mengenai Kafa’ah dalam Pernikahan? (2) Bagaimana konsep kafa’ah dalam pandangan masyarakat di Kecamatan Medan Belawan? (3) Manakah pendapat yang terkuat diantara dua pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Quddamah? Penelitian ini bersifat kualitatif, sistematis, dan logis dari pecarian data terhadap masalah yang berkenaan untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan, dan dicarikan pemecahan masalah yang terjadi. Sumber data terdiri dari data primer, yaitu data yang didapatkan secara langsung dari objek penelitian, serta wawancara. Dan juga data sekunder yaitu data yang diambil dari hasil studi pustaka baik berupa buku, dokumen, peraturan perundang-undangan dan yang berhubungan dengan pembahasan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa Masyarakat di Medan Belawan yang penulis wawancarai berkenaan dengan kafa’ah menurut mereka kriteria yang utama adalah pekerjaan (hartanya). Dari 3 kasus yang penulis temukan, 2 kasus menyatakan bahwasannya pekerjaan (harta) adalah kriteria yang utama, sedangkan 1 kasus menyatakan bahwasanya kualitas agama merupakan kriteria yang utama. Sedangkan dari sisi perspektif Ibn Hazm dan juga Ibn Quddamah bahwasannya mereka memang ada berbicara kafa’ah dalam kitab fikih mereka. Ibn Hazm berpandangan bahwasannya kafa’ah hanya pada persoalan agama (sama-sama beragama Islam) dan tidak ada kafa’ah pada hal nasab (keturunan), menurutnya semua manusia sama, yang berbeda ialah hanya ketakwaannya. Sedangkan pada Ibn Qudamah, beliau di dalam kitabnya ada menyebutkan 5 hal pada kafa’ah, yaitu adalah agama, nasab, merdeka, keterampilan/pekerjaan dan juga kelapangan (harta). Akan tetapi yang paling utama menurut Ibn Qudamah ada agama dan nasab. Sedangkan pada 3 sisanya, menurut Ibn Qudamah tidak menjadi syarat utama. Oleh karenanya, pendapat Ibn Qudamah lebih kuat dan komperehensip. Mengingat bahwasannya kafa’ah ini sendiri bisa bernilai penting terhadap suatu perkawinan. Antara Ibn Hazm dan juga Ibn Qudamah sama-sama berlandaskan al-Quran, hanya saja Ibn Qudamah ada berlandaskan kepada Qoul Sohaby dan juga Hadis-Hadis. Dan lebih banyak yang sesuai dengan kafa’ah yang dijelaskan oleh Ibn Qudamah di Medan Belawan.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.8 Fikih dan berbagai paham |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 22 Jun 2023 08:20 |
Last Modified: | 22 Jun 2023 08:20 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19683 |
Actions (login required)
View Item |