Nikah Online Di Masa Pandemi Covid-19 Di KUA Kecamatan Medan Amplas (Analisis Fiqh Hanafi dan Asy-Syafi’i)

Musliadi, Musliadi (2022) Nikah Online Di Masa Pandemi Covid-19 Di KUA Kecamatan Medan Amplas (Analisis Fiqh Hanafi dan Asy-Syafi’i). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
1. caver dan abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. BAB 1-1.pdf

Download (787kB)
[img] Text
3. BAB 2-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
4. BAB 3-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)
[img] Text
5. BAB 4-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (943kB)
[img] Text
6. bab 5-1.pdf

Download (433kB)
[img] Text
7. daftar pustaka-1.pdf

Download (650kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul: Nikah Online Di Masa Pandemi Covid-19 Di KUA Kecamatan Medan Amplas (Analisis Fiqh Hanafi dan Asy-Syafi’i). Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi normatif yang bersifat komparatif. penelitian tentang nikah online yang terjadi di KUA Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, yang dilangsungkan oleh pasangan Andri Pratama dan Siti Chairani, yang pada saat itu calon mempelai pria berdomisili di Penang, Malaysia, dan tidak dapat hadir di kota Medan karena memiliki keterbatasan mobilitas untuk kembali ke Indonesia, dikarenakan protokol yang harus dijalankan saat kembali ke Indonesia maupun kembali ke Malaysia yang tidak memungkinkan untuk dilakukan. Dan calon mempelai wanita berdomisili di Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Proses akad dilaksanakan secara online dengan ijab diucapkan oleh wali, kabul diucapkan oleh calon mempelai laki-laki. Persoalan pernikahan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih tampaknya bukan dilihat dari jenis atau model sarana yang digunakan. Tetapi lebih menekankan pada dapat tidaknya syarat-syarat pernikahan dipenuhi. Jika seluruh syarat pernikahan dapat dipenuhi oleh kedua calon mempelai, bagaimana cara dan prosesi yang dijalankan, pernikahan dianggap sah. Dan keduanya telah terikat dalam jalinan suami-isteri. Tetapi, jika satu syarat saja tidak terpenuhi meskipun prosesi pernikahan itu diadakan dalam satu majelis, pernikahan itu dinyatakan batal. Jika dilihat pemaknaan “Ittiihad al-majlis” pada kitab Hanafiyah ialah: Makna menghadirkan dua orang mua„qidain ijab kabul pada satu majlis bermaksud dengan lafaz. Lafanya yang disatukan, tidak boleh ada senggang waktu. Bahkan hanya sekedar berdiri dari tempat duduk saja, bisa berpaling dari majelis. Ada pemisah terlalu lama juga akan berpaling dari “Ittihad al-majlis”. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bersatu majelis disyaratkan, bukan saja untuk menjamin kesinambungan antara ijab dan kabul, tetapi sangat erat hubungannya dengan tugas dua orang saksi yang menurut pendapat ini, harus dapat melihat dengan mata kepalanya bahwa ijab dan kabul itu benar-benar diucapkan oleh kedua belah pihak yang berakad. Pendapat inilah yang dipegang (mu'tamad) di kalangan Syafi'iyyah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.8 Fikih dan berbagai paham
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:40
Last Modified: 22 Jun 2023 03:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19658

Actions (login required)

View Item View Item