Pelaksanaan Zakat Pertanian Non-Makanan Pokok Di Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai

Aswan, Aswan (2012) Pelaksanaan Zakat Pertanian Non-Makanan Pokok Di Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai. Masters thesis, Pascasarjana UIN-SU.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (546kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (378kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (298kB) | Preview

Abstract

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah pelaksanaan zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul, yang dirinci kepada tiga rumusan: 1) Apa saja jenis pertanian non-makanan pokok yang dizakati di Kecamatan Dolok Masihul? 2) Bagaimana proses penghitungan zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul? 3) Bagaimana proses pengumpulan dan distribusi zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis, non-doktrinal dan lapangan. Penelitian hukum sosiologis dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum. Data penelitian didapatkan dari informan penelitian yang terdiri dari BAZ dan masyarakat dan dokumen dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pada dasarnya, seluruh hasil pertaninan non-makanan pokok yang memenuhi persyaratan wajib dizakati. Akan tetapi dalam kenyataannya, hanya tanaman ubi yang pernah dizakati di Dolok Masihul. Dalam proses penghitungan zakat pertaninan non-makanan pokok ditentukan nisab seharga 750 Kg. beras. Tanaman wajib dizakati setelah panen sebesar 10% atau 5% dari hasil bersihnya. Akan tetapi dalam kenyataannya, masyarakat mengabaikan ketentuan nisab dan besarnya zakat. Dalam proses pengumpulan, sebagian kecil zakat pertanian non-makanan pokok dikumpulkan oleh BAZ dan sebagian besarnya tidak diberikan kepada BAZ akan tetapi langsung didistribusikan oleh muzakki. BAZ mendistribusikan zakat pertanian non-makanan pokok kepada 8 kelompok mustahik dalam bentuk penyerahan langsung atau pembagian sembako atau bedah rumah. Sedangkan zakat yang tidak diberikan kepada BAZ didistribusikan masyarakat langsung kepada mustahik zakat yakni anak yatim, fakir-miskin dan lembaga mesjid. Terdapat perbedaan pengertian zakat antara BAZ dan masyarakat yang berakibat pada perbedaan nisab, besarnya zakat serta mustahiknya.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah
2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.13 Puasa
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 11 Feb 2016 04:57
Last Modified: 11 Feb 2016 04:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/196

Actions (login required)

View Item View Item