Andriyanti, Novi (2022) Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penyewaan Mobil Persepktif Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No: 2667/Pid.B/2021/PN. Mdn). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
COVER.pdf Download (721kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (357kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (292kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Restricted to Repository staff only Download (373kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (118kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA..pdf Download (121kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan hukum mengenai tindak pidana penipuan dengan modus penyewaan mobil berdasarkan KUHP ? Bagaimana tinjaun hukum pidana islam mengenai tindak pidana penipuan dalam perkara nomor 2667/Pid.B/2021/PN. Mdn? Bagaimana pertimbangan majelis hakim mengenai putusan nomor 2667/Pid.B/2021/PN. Mdn? Penelitian ini masuk dalam jenis penelitian Yuridis Normatif yang sumber bahan hukum berdasarkan penelitian kepustakaan (Library research) Tindak Pidana Penipuan atau Bedrog ataupun yang disebut oplichting tindak pidana penipuan yang dalam bentuk pokoknya diatur dalam pasal 378 KUHP merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Tindak Pidana Penipuan juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditunjukan terhadap harta benda yang mana oleh terdakwa telah dipergunakan dan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat. salah satu yang terjadi tindak pidana penipuan adalah banyak sekali terjadi tindak pidana dalam bidang usaha seperti penyewaan mobil kegiatan usaha rental / penyewaan kendaraan roda empat (mobil) rentan sekali terjadi berbagai macam tindak pidana salah satunya penipuan (pasal 378) sedangkan dalam hukum islam tindak pidana penipuan termasuk kedalam jarimah ta’zir atau yang mana hukumnya ditetapkan oleh ulil amri, tujuan penulis adalah guna untuk mengetahui awal mula terjadinya penipuan dengan modus penyewaan mobil rental. hal ini dilator belakangi adanya peluang bisnis dibidang penyewaan mobil hal ini menjadi pramater bahwa minat dan kebutuhan akan kendaraan sewa / rental mobil sangat tinggi di Indonesia salah satunya kota medan. namun sangat disayangkan didalam praktek yang diberikan kemudahan dan kepercayaan oleh pemilik rental mobil banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang dilakukan terdakwa FERRY TAMBUNAN yang terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa dengan modus penyewaan mobil dan tidak mengembalikan mobil yang disewa hingga saat ini, sehingga mengakibatkan sanksi korban mengalami kerugian secara materil. tindak pidana penipuan dapat dipidana jika terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum seperti yang dilakukan oleh terdakwa FERRY TAMBUNAN yang perbuatanya terbukti didakwakan oleh Jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP sehingga dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan diputusan oleh hakim 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan conform dengan Jpu.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Penyewaan Mobil |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 07:43 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 07:43 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18764 |
Actions (login required)
View Item |