Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Studi Analisis Putusan Pengadilan No. 10 /Pdt.G/2021/PN Png)

Siregar, Fabian Alfarizi (2022) Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Studi Analisis Putusan Pengadilan No. 10 /Pdt.G/2021/PN Png). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (647kB)
[img] Text
BAB I, (satu).pdf

Download (598kB)
[img] Text
BAB II (dua).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[img] Text
BAB III (tiga).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (329kB)
[img] Text
BAB IV, (empat).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (308kB)
[img] Text
BAB V (lima).pdf

Download (198kB)
[img] Text
Daftar Pustaka dan lampiran.pdf

Download (876kB)

Abstract

Latar belakang penelitian berdasarkan putusan pengadilan tersebut dimulai dari terjadinya wanprestasi tergugat dikarenakan tidak membayar utang sama sekali, selain diharuskan membayar utang pokok, penggugat juga menggugat bunga moratoir kompensatoir, namun tidak dikabulkan majelis hakim, dan melihat putusan pengadilan tersebut nilai gugatan materil yang dibawah Rp 500.000.000,- dan penggugat dan tergugat berdomisili hukum yang sama, seharusnya putusan tersebut diselesaikan dengan penyelesaian gugatan sederhana seperti dalam perma no. 4 tahun 2019 atas perubahan perma no. 2 tahun 2015, tetapi majelis hakim memutuskan tanpa memakai peraturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat beberapa permasalahan, antara lain: Bagaimanakah aspek-aspek yuridis perjanjian utang-piutang terhadap putusan no. 10/Pdt.G/2021/PN Png, bagaimanakah konsekuensi hukum debitur wanprestasi terhadap putusan no.10/Pdt.G/2021/PN Png., dan bagaimana penyelesaian sengketa debitur wanprestasi dalam perkara perjanjian utang-piutang berdasarkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Png. Penulis menggunakan metode penelitian hukum bersifat normatif, Penulis menggunakan pendekatan masalah konseptual. Adapun kesimpulan dalam penulisan ini adalah bunga moratoir kompensatoir ditolak oleh hakim dikarenakan tergugat sebenarnya sudah membayar bunga diawal penerimaan utang, dan bunga tidak boleh dikenakan dua kali kepada tergugat, dikarenakan tidak ada dalam konsensil perjanjian, dan penyelesaian gugatan sederhana dalam perma no. 4 tahun 2019 atas perubahan perma no. 2 tahun 2015 harus dipahami dari petugas pendaftaran perkara perdata dan juga panitera supaya dapat mengklasifikasikan perkara terhadap penyelesaiannya secara tepat, karena perma tersebut merupakan peraturan khusus yang harus didahulukan daripada peraturan umum sebagaimana asas lex spesialis derogat legi generalis.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi, Utang-piutang, Perjanjian Timbal-balik, Gugatan Sederhana.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 11 Apr 2023 03:25
Last Modified: 11 Apr 2023 03:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18629

Actions (login required)

View Item View Item